Narkoba

Kawung si Pengedar Ganja itu Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Pelaku ini sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di kandang ayam dekat rumahnya

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
shutterstock
Daun ganja tengah dipegang oleh seseorang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - AW alias Kawung (30), warga Kampung Dengkeng RT 04/03, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, ini pasrah saat diciduk jajaran Satnarkoba Polres Kota Cimahi, di kediamannya, Kamis 1 Juni 2017.

AW ditanagkap karena diduga sebagai pengedar ganja dan menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.

Kasatnarkoba Polres Kota Cimahi, AKP Wahyu Agung mengatakan, penangkapan AW bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan banyaknya orang tak dikenal bolak-balik ke kediaman pelaku.

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya melakukan pengintaian terhadap kediaman pelaku selama beberapa hari.

"Banyak orang yang bukan warga sekitar itu bolak-balik ke rumah pelaku, rata-rata malam hari. Karena warga merasa terganggu, akhirnya melapor dan ternyata rumah tersebut sering dipakai pesta ganja," ujar Wahyu, saat ditemui di Polres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Sabtu (3/6/2017).

Baca: Mulan Jameela Pilih Cuek Hadapi Haters yang Kerap Komentar Negatif di Akun Medsosnya

Dari tangan tersangka, Satnarkoba Polres Cimahi, mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram atau 550 gram.

"Pelaku ini sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di kandang ayam dekat rumahnya," kata Wahyu.

Kepada polisi AW mengaku terpaksa menjalani bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara ia sudah memiliki keluarga dan harus memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Dari pengakuan pelaku, sudah cukup lama menjadi pengedar. Apalagi sudah berkeluarga tapi dia ini pengangguran, akhirnya menjalankan bisnis haram ini," ucapnya.

Atas perbuatannya, AW dijerat pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan. Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved