Oknum Anggota DPRD Bandung Barat Diduga Paksa Titip Pegawai Honorer di SKPD
Enggak tahu gimana nanti bayar gajinya, kan enggak ada di DPA. Seharusnya, kalau mau ada penambahan honorer, itu diusulkan sejak pertengahan tahun lal
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Machmud Mubarok

NGAMPRAH, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mekanisme penerimaan tenaga kerja honorer di Kabupaten Bandung Barat masih belum jelas. Akibatnya meski tidak tercantum dalam daftar penggunaan anggaran (DPA), sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemda KBB terpaksa menambah pegawai tidak tetap atau pegawai honorer karena desakan dari oknum anggota dewan.
Seorang pejabat eselon IV di Sekretariat Daerah KBB yang menolak disebutkan namanya mengeluhkan penggajian bagi honorer tambahan tersebut yang belum masuk pada DPA mesti telah menyisihkan anggaran pada sejumlah kegiatan. Selain itu penganggaran untuk berbagai kegiatan sudah disusun pada tahun lalu, sebelum APBD 2017 ditetapkan.
"Enggak tahu gimana nanti bayar gajinya, kan enggak ada di DPA. Seharusnya, kalau mau ada penambahan honorer, itu diusulkan sejak pertengahan tahun lalu. Kalau sekarang kan anggarannya sudah ada peruntukannya," katanya di Ngamprah, Selasa (9/5/2017), sembari menyebutkan ada empat tenaga honorer yang baru di bidangnya tersebut.
Bahkan salah seorang sekretaris dinas di instansi Pemda KBB yang juga enggan dikutip namanya mengaku berani menolak pegawai honorer titipan anggota dewan tersebut dengan alasan bahwa di dinasnya tak memerlukan tenaga honorer tambahan.
"Memang ada oknum dewan yang suka menitipkan orang, tapi saya tolak karena tidak butuh honorer baru. Pegawai yang ada saja diefektifkan. Di sekretariat dewan malah ada 70-an honorer, yang kebanyakan titipan semua," tuturnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KBB, pada awal 2017 ini terdapat 2.489 PTT (pegawai tidak tetap) di Pemkab Bandung Barat. Jumlah tersebut belum termasuk guru PTT atau guru honorer dan pegawai tata usaha (TU) di SD dan SMP. Jumlah tersebut lebih banyak 144 orang dibandingkan jumlah PTT pada akhir 2016. Adapun tenaga honor guru dan tata usaha di SD dan SMP negeri berjumlah 7.832 orang.
Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM KBB Faizal Firdaus menuturkan, mekanisme penerimaan honorer diserahkan kepada setiap SKPD, selaku instansi yang mempunyai kegiatan masing-masing. Walau demikian, penambahan atau pengurangan honorer perlu dilaporkan kepada BKPSDM, karena setiap honorer akan diberikan jaminan kesehatan.
"Penerimaan PTT sesuai kebutuhan di masing-masing SKPD. Proses penerimaannya juga ada di masing-masing SKPD," ujarnya saat ditemui di kantornya kemarin.
Menurutnya setiap SKPD memiliki kegiatan masing-masing sehingga otomatis membutuhkan personel. Sementara setiap SKPD juga kerap kekurangan orang karena tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil dari pemerintah pusat, jadi untuk sementara setiap SKPD ini menggunakan PTT.
Dia mengaku tidak tahu total anggaran yang disiapkan Pemkab Bandung Barat untuk menggaji para honorer ini, karena datanya ada di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Akan tetapi, dia menyebutkan bahwa setiap honorer lulusan sarjana (S1) digaji Rp 1,75 juta per bulan, sedangkan lulusan SMA digaji Rp 1,65 juta per bulan.
Sementara Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku tidak tahu akan tenaga honorer titipan anggota dewan tersebut.
"Sampai hari ini anggota dewan, satu pun, tidak pernah mendengar itu. Kalau ada keluhan dari SKPD, ya jangan diterima saja. Kalau anggarannya enggak ada, ya jangan diterima," katanya kemarin.
Dia menekankan, anggota dewan tak boleh memaksakan penerimaan honorer, karena keberadaan honorer harus disesuaikan dengan anggaran dan jenis pekerjaannya. Selain itu, dirinya juga menilai mekanisme penerimaan honorer di KBB pun perlu ditata lebih baik lagi.
"Seharusnya semuanya tertata rapih, idealnya semuanya terbuka (diumumkan penerimaannya). Harus ada parameter yang jelas," ujarnya. (mud)