SIM Keliling

Daripada Kena Operasi Zebra, Mendingan Segera Perpanjang Masa Berlaku SIM di Dua Lokasi Ini

Bawa juga surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Jumat (18/11/2016) seperti biasa siap melayani di dua lokasi.

Mobil SIM Keliling Online 1 hadir di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie No 47 dan Mobil SIM Keliling Online 2 hadir di Lucky Square Jalan Terusan Jakarta No 2 Bandung.

Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan dan layanan tersebut dimulai pukul 08.00 sampai selesai.

Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.‬ Bawa juga surat keterangan sehat yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak cacat.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Karena itu, untuk Kota Bandung, warga dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved