BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Pekerja Mandiri soal Perlindungan Keselamatan
BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan bahwa sekarang BPJS Ketenagakerjaan telah dapat memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha mandiri
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih sering didengar Jamsostek kembali memberikan pemahaman terhadap para pelaku usaha mandiri dengan melakukan kegiatan “Edukasi Pasar Rakyat” di pasar Ciparay . Edukasi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan program-program BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku wirausaha.
Dalam edukasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan ingin menegaskan kembali bahwa sekarang BPJS Ketenagakerjaan telah dapat memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha mandiri seperti Tukang Ojek, Pedagang, Warung Klontong, dll yang mempunyai usaha mandiri. Usaha mandiri yang di maksudkan adalah para pelaku usaha yang bekerja dan menggaji dirinya sendiri.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya Dodi Latpurianto mengatakan “Edukasi Pasar Rakyat” tersebut bertujuan agar para pelaku wirausaha bisa lebih perduli terhadap resiko atas kecelakaan kerja yang kapanpun bisa terjadi. "Untuk itu kami mengimbau agar seluruh para pekerja di sektor informal dapat terlindungi dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam rilis yang diterima Tribun, Selasa (27/9/2016).
Menurutnya, dari program Bukan Penerima Upah para wirausaha hanya dikenakan biaya Rp. 16.800 untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp. 36.800 untuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua per-bulan.
Adapun manfaat yang didapat jika terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau cacat total tetap sebesar Rp. 55.800.000, apabila peserta meninggal bukan akibat dari kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 24.000.000.(tif)
