Narkoba
Kisah Dua Pria yang Apes Saat Hendak Edarkan Sabu di Bandung Keburu Ditangkap Polisi
"Keduanya ditangkap sedang bersama-sama di SPBU. Petugas menangkapnya setelah ..."
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - FD (38) dan BM (29) tak berkutik ketika ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Informasi yang dihimpun Tribun, keduanya ditangkap di SPBU di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya tertangkap ketika akan mengambil narkoba yang telah mereka pesan.
"Keduanya ditangkap sedang bersama-sama di SPBU. Petugas menangkapnya setelah melakukan pengintaian terhadap keduanya. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika akan ada transaksi di Jalan Pajajaran," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2016).
Yusri menyebut, petugas menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dari tangan FD. Satu bungkus disimpannya di dalam tas pinggang dan satu bungkus lainnya di dalam bungkus es krim bekas yang ada di pot bunga Jalan Rajawali, Kota Bandung.
"Jadi FD ini tadinya juga mau mengambil sabu tersebut. Ia memiliki peta pengambilan dari seorang pria melalui pesan singkatnya," kata Yusri.
Sedangkan dari tangan BM, kata Yusri, petugas menyita sebungkus plastik bening berisikan lima butir pil hijau yang diduga pil extacy. Ia mendapatkan lima butir pil extacy itu dengan cara mengambilnya di depan Gelanggang Olahraga Pajajaran.
"BM sebelumnya diminta FD untuk mengambil pil extacy itu setelah memiliki petunjuk/peta melalui pesan singkat ke ponsel FD," ujar Yusri.
Berdasarkan hasiil pemeriksaan, kata Yusri, FD mendapatkan petunjuk tentang penyimpanan sabu dan ekstasi itu dari seorang pria bernama Bro. Ia membeli barang harap itu dengan cara memesan melalui sambungan telepon.
"Cara pembeliannya ditransfer dan sabunya diambil di tempat-tempat yang telah ditentukan Bro itu," kata Yusri.
Keduanya kini ditahan di Markas Satresrnakoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 ttg Narkotika. "Ancamannya penjara di atas lima tahun," katanya. (*)