Peredaran Narkoba
Gubernur Aher Prihatin Ada PNS Terlibat Sabu, Ini Langkah yang akan Dilakukan Pemprov Jabar
Kami sudah konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat, Sonny S Adisudarma mengatakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial PR (36) yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya pada Rabu (10/8) malam karena kedapatan menjual narkoba di Tasikmalaya adalah benar PNS di lingkungan Pemprov Jabar.
"Kami sudah konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar," kata Sonny kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Kamis (11/8).
Sonny menyampaikan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku sangat prihatin dengan ulah oknum PNS tersebut. Pasalnya, tindakan kriminal oknum PNS tersebut mencederai komitmen Pemprov Jabar dalam upaya pemberantasan narkoba yang dimulai dari lingkungan Pemprov Jabar terlebih dahulu.
Pemprov Jabar, lanjut dia, belum berencana memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan mengingat oknum PNS tersebut terlibat masalah hukum di luar kedinasan. Pihaknya, kata Sonny, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BKD dan dinas tempat oknum PNS itu bertugas untuk menentukan langkah selanjutnya.
"BKD kemungkinan akan merekomendasikan kepada Gubernur terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum PNS tersebut. Informasinya yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ungkap Sonny.
Selain sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya, lanjut Sonny, tersangka PR juga bisa dijatuhi sanksi terberat yakni pemecatan atau pemberhentian tidak hormat dari korps PNS sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Tindakan tegas berupa pemberhentian tersebut, kata dia, merupakan bukti dari komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Pak Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal narkoba ini. Hal ini bahkan tertuang pada Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah dimana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Sonny. (zam)