Sorot
Mempertanyakan Reformasi
BAGI rakyat Indonesia, Mei menjadi bulan yang istimewa
Penulis: Darajat Arianto | Editor: Dedy Herdiana
Oleh: Darajat Arianto
BAGI rakyat Indonesia, Mei menjadi bulan yang istimewa, terutama setelah tumbangnya kepemimpinan Presiden Soeharto.
Ya, tepat 21 Mei 1998, Presiden RI kedua ini mundur dari jabatannya yang telah diemban sekitar 30 tahun. Euforia tentang reformasi bergaung ketika itu. Rakyat menginginkan perubahan dengan segera akibat banyaknya ketimpangan.
Jadilah reformasi menjadi kata kunci di segala bidang. Kata yang mudah diucapkan ketika ada ketidakadilan, ketidakjujuran dan kekurangan di berbagai sisi kehidupan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata reformasi artinya perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Jika mengikuti artinya, seharusnya perubahan sudah banyak terjadi. Namun banyak yang menilai reformasi tidak berjalan semestinya atau tidak sesuai cita-cita para penggeraknya pada 1998.
Sebaliknya, jika dilihat dari sejumlah perubahan dalam kehidupan berbangsa, sebetulnya banyak perbedaan dibanding zaman Orde Baru.
Kebebasan berpendapat, amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung, pemberantasan korupsi, dan jaminan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari reformasi.
Di sisi lain, terpilihnya Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wapres, memberi angin segar bagi masyarakat.
Salah satunya seperti terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan, secara umum publik sangat puas dengan kerja Presiden Joko Widodo dalam menjalankan pemerintahan (Tribunnews.com, 8/2/2016).
Dalam survei itu disebutkan, sebanyak 66,5 persen warga cukup atau sangat puas atas kinerja Jokowi.
Tingginya kepuasan warga terhadap pemerintahan Jokowi didorong persepsi warga terhadap kondisi perekonomian nasional yang dirasakan terus membaik.
Namun Jokowi justru tidak puas dengan pencapaian kinerja birokrasi. Menurut Presiden, banyak peraturan yang menghambat seperti aturan investasi, izin usaha, hingga birokrasi.
Bulan lalu, Presiden melihat ada 3.000-an peraturan daerah yang bermasalah yang dianggap menghambat dan bertentangan dengan UU. Untuk itu, Presiden minta perda bermasalah dipangkas habis.
Di sisi lain aturan mengenai pemberantasan korupsi dan narkoba juga diperkuat dengan hukuman yang berat.
Anehnya, koruptor dan pemakai narkoba tetap ada dan cenderung bertambah yang sepertinya tak mempan dengan hukum yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/darajat-profil-besar_20150708_102823.jpg)