Sorot
Jalur Afirmasi
PEMERINTAH masih mengakomodasi calon pelajar dari keluarga miskin.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
MEMASUKI tahum ajaran baru 2016/2017, Pemerintah Kota Bandung mulai ancang-ancang melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016. Pekan lalu, draf Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPDB 2016 sudah digulirkan untuk dilakukan uji publik.
Dalam draf itu, pemerintah masih mengakomodasi calon pelajar dari keluarga miskin untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, SMP dan SMA atau sederajat, melalui jalur afirmasi atau jalur khusus yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.
Berapa kuotanya? Tidak berubah dengan tahun sebelumnya, pemerintah memberikan peluang yang luas, 20 persen dari kuota kursi yang disediakan oleh sekolah.
Dari penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sediapermana, pemerintah memiliki iktikad baik untuk memperbaiki sistem PPDB.
Memperbaiki agar tidak menimbulkan masalah serius seperti yang terjadi pada PPDB 2015.
Ketika itu menyeret sejumlah orang tua kepada permasalahan hukum karena membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bodong.
Pada tahun ini, verifikasi keluarga miskin tidak melulu dengan bukti SKTM. Pemerintah meminta kepada sekolah asal untuk mendata keberadaan siswa miskin.
Debat pun dilakukan di sekolah, tidak di forum terbuka seperti tahun lalu yang menimbulkan kegaduhan berlebihan. Data siswa miskin juga akan dilihat melalui data yang dimiliki oleh pemerintah melalui daftar keluarga penerima beras untuk keluarga miskin (Raskin).
Atas upaya ini, semua pihak berharap peristiwa karut marut PPDB 2015 tidak terulang. Sosialisasi yang dilakukan jauh-jauh sebelum pendaftaran dibuka juga bisa membantu masyarakat mengetahui secara luas aturan mainnya.
Selain aturan main yang jelas sehingga masyarakat tidak mencoba-coba mendaftar via jalur afirmasi untuk meraih peruntungan, dan jika gagal lalu memakai jalur umum, semua pihak harus bertindak jujur.
Sekolah asal yang akan memikul tanggung jawab verifikasi, janganlah bermain mata dengan orang tua siswa. Alih-alih kedekatan dan hendak membantu, status keluarga yang sebenarnya mampu mendadak menjadi miskin.
Jika ini dilakukan, penumpukan pendaftar di jalur afirmasi akan kembali membludak dan menimbulkan masalah serupa dengan tahun lalu.
Hal lain yang juga menjadi perhatian pada PPDB 2016 adalah usaha pemerintah mengajak sekolah swasta menerima peserta jalur afirmasi.
Jika ini berjalan dengan baik maka menjadi kisah yang indah. Anak-anak miskin di Kota Bandung benar-benar bisa sekolah.
Hanya yang masih menyisakan pertanyaan dan perdebatan panjang saat Perwal PPDB 2016 diuji publik adalah apakah peserta dari jalur afirmasi yang diterima di sekolah swasta ini juga akan mendapat kemudahan dalam pembiayaan alias gratis?
Seperti diketahui, sekolah swasta tidak dilarang untuk memungut kepada siswa setelah mendapatkan persetujuan komite sekolah. Berbeda dengan sekolah negeri yang mendaptkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kisdiantoro-sorot-kamis-17-maret-2016_20160317_084002.jpg)