Prostitusi di Kota Bandung

Ini Tarif PSK Kelas Elite di Kota Bandung, Gaji Sebulan Kamu Bakal Habis untuk Sekali Kencan

Berdasarkan tarif yang ditetapkan, Joni menduga, pelanggan yang memesan wanita kepada Big Daddy berasal dari golongan kelas menengah ke atas

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
MUNCIKARI ELITE - Seorang pria berpakaian oranye dan penutup kepala berinisial MH alias Big Daddy (50) tersangka kasus praktik prostitusi di Kota Bandug dipamerkan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2016). Big Daddy diduga sebagai muncikari yang menyediakan wanita penjaja seks kelas elite di Kota Bandung. 

Joni mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.750.000, dua unit ponsel, satu unit laptop, bukti transfer, tisu, kondom, dan kunci kamar hotel yang digunakan untuk kencan.

Baca Juga: Sindir Jamuan di Rumah Ahok, Roy Suryo Unggah Foto 'Teman Mabok'

Baca Juga: Ahok: Gila Apa Lahan Negara Dikasih ke Podomoro? Kamu Kira Aku Sinting?

Baca Juga: Ahok Bicara Begini Soal Foto Bir yang Berserakan di Meja Makan Rumahnya

Dari hasil pemeriksaan, Big Daddy tidak menjalankan praktik esek-esek tersebut secara online, melainkan menawarkan PSK kepada pelanggan yang dikenal.

"Pelaku sudah punya pelanggan tersendiri sehingga hanya pelanggan yang bisa memanfaatkan jasa pelaku. Pelanggan tinggal berhubungan dengan pelaku. Cocok tidak cocok wanitanya, itu tergantung pelanggan," kata Joni.

Baca Juga: Karyawati Bank Tusuk Perutnya Sendiri

Lihat Juga: Bikin Merinding dan Menangis, Ketika Gadis 12 Tahun Unjuk Bakatnya yang Begitu Hebat

Big Daddy kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.

Ia dikenakan pasal 296 KUHPidana tentang praktik penyedia pencabulan dan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.

Ia ternacam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved