Prostitusi di Kota Bandung
Ini Tarif PSK Kelas Elite di Kota Bandung, Gaji Sebulan Kamu Bakal Habis untuk Sekali Kencan
Berdasarkan tarif yang ditetapkan, Joni menduga, pelanggan yang memesan wanita kepada Big Daddy berasal dari golongan kelas menengah ke atas
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang pria berinisial MH alias Big Daddy (50) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus praktik prostitusi kelas elite di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ia sudah menjalankan bisnis haramnya selama setahun terakhir.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bisnis Prostitusi Elite Kencan di Hotel Bintang 5 di Kota Bandung Terbongkar
Baca Juga: Cathy Sharon Lega dan Berterimakasih, Gugatan Cerai Sumainya Ditolak
KabagOps Polrestabes Bandung, AKBP M Joni, mengatakan, pelaku memiliki puluhan wanita yang dapat melayani jasa esek-esek.
Big Daddy memberikan tarif berbeda-beda untuk sekali kencan tergantung kemampuan PSK melayani pelanggan dan kondisi fisiknya.
"Tarif para PSK di bawah naungannya itu mulai Rp 3 juta sampai Rp. 15 juta untuk sekali kencan," kata Joni kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2016).
Berdasarkan tarif yang ditetapkan, Joni menduga, pelanggan yang memesan wanita kepada Big Daddy berasal dari golongan kelas menengah ke atas.
Baca Juga: Ini Alasan Budi Waseso Sebut Wajah Achin Itu Imut-imut Tapi Kelakuannya Amit-amit
Baca Juga: Benarkah Banyak Duduk Memperpendek Umur? Simak Penjelasannya
Apalagi lokasi pelayanan jasa kencan singkat itu kerap dilakukan di hotel bintang empat dan lima.
Tersangka mengambil keuntungan dari tarif yang ditetapkannya kepada pelanggan.
"Tersangka mendapat keuntungan bervariasi juga untuk sekali kencan, dari Rp 750 ribu sampai jutaan, tergantung tarif yang disepakati," ujar Joni.
Joni mengatakan, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.750.000, dua unit ponsel, satu unit laptop, bukti transfer, tisu, kondom, dan kunci kamar hotel yang digunakan untuk kencan.
Baca Juga: Sindir Jamuan di Rumah Ahok, Roy Suryo Unggah Foto 'Teman Mabok'
Baca Juga: Ahok: Gila Apa Lahan Negara Dikasih ke Podomoro? Kamu Kira Aku Sinting?
Baca Juga: Ahok Bicara Begini Soal Foto Bir yang Berserakan di Meja Makan Rumahnya
Dari hasil pemeriksaan, Big Daddy tidak menjalankan praktik esek-esek tersebut secara online, melainkan menawarkan PSK kepada pelanggan yang dikenal.
"Pelaku sudah punya pelanggan tersendiri sehingga hanya pelanggan yang bisa memanfaatkan jasa pelaku. Pelanggan tinggal berhubungan dengan pelaku. Cocok tidak cocok wanitanya, itu tergantung pelanggan," kata Joni.
Baca Juga: Karyawati Bank Tusuk Perutnya Sendiri
Lihat Juga: Bikin Merinding dan Menangis, Ketika Gadis 12 Tahun Unjuk Bakatnya yang Begitu Hebat
Big Daddy kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Ia dikenakan pasal 296 KUHPidana tentang praktik penyedia pencabulan dan Pasal 506 KUHPidana tentang mucikari yang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Ia ternacam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (cis)