Sorot
Suap dan Ekonomi Biaya Tinggi
KONSUMEN mendapat harga tinggi lantaran adanya "biaya lain-lain" tadi.
Penulis: Darajat Arianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
SUAP menyuap seolah menjadi sebuah kebiasaan. Di bidang apapun, praktik suap sering terjadi. Seperti yang terungkap pekan lalu, KPK menangkap tangan penyuap dalam dua peristiwa.
Satu peristiwa mengungkapkan adanya upaya penyuapan Rp 1,9 miliar terhadap jaksa di Kejati Jakarta dalam kasus pengadaan iklan di Jakarta.
Peristiwa lainnya yakni pemberian uang sekitar Rp 1 miliar terhadap anggota DPRD DKI dalam kasus reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, suap artinya uang sogok. Menyogok sepertinya dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat, khususnya untuk memperlancar kepentingan mereka.
Sebaliknya menyuap tentunya sangat merugikan orang lain yang kepentingannya juga terganggu.
(lihat juga: VIDEO: Seru Banget! Tahu Enggak? Sendok yang Satu Ini Bisa Dimakan Loh, Ada 3 Varian Rasa!)
Jadilah suap menyuap menjadi hal yang dilarang dikategorikan sebagai tindak pidana seperti diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap.
Kendati UU itu telah berlangsung sekitar 35 tahun, ternyata tidak menyurutkan aksi suap. Bahkan ditunjang dengan UU lain termasuk UU No 30/2002 Tentang KPK, praktik suap terus terjadi.
Praktik suap dampaknya bukan hanya mengganggu kepentingan tertentu, namun bisa mengusik kepentingan masyarakat. Jika terbiasa menyuap, tak ayal kepentingan umum pun terusik.
Hal itu terlihat dari masih adanya kebiasaan jelek di masyarakat dengan memberikan "tips" pada aparat maupun pihak swasta untuk memperlancar urusannya.
Tips seperti ini yang dianggap lumrah, termasuk dalam soal izin usaha. Padahal aparat terutama birokrat yang sudah jelas seorang pegawai negeri sipil tentunya sudah mendapat gaji dari pemerintah. Jadi jika masih diberi tips lagi dengan sendirinya akan membebani masyarakat.
Apalagi jika urusannya dalam izin usaha, tips yang sudah diberikan pengusaha akan dimasukkan dalam biaya operasional. Inilah yang kemudian dibebankan kepada konsumen atau masyarakat dalam bentuk harga.
Jadi konsumen mendapat harga tinggi lantaran adanya "biaya lain-lain" tadi.
Dalam lingkup besar, beban-beban seperti tips ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi karena banyaknya uang yang harus dikeluarkan untuk memperlancar usaha. Tak heran dalam hal izin usaha di Indonesia menempati peringkat ke-109 dari 189 negara.
(lihat juga: VIDEO: Kondisi Bukit Sampah di Kawasan Cigondewah Kota Bandung Itu Seperti Ini)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/darajat-profil-besar_20150708_102823.jpg)