Antisipasi Peredaran Narkoba
Dua Bandar Ganja di Garut Dibekuk Jajaran BNNK
Anas menambahkan, total barang bukti narkotika yang didapat dari para pelaku sebesar 1,956 kilogram
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
GARUT, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Garut, amankan tujuh orang terkait narkoba jenis ganja, Selasa (5/4/2016).
Ketujuh orang tersebut terdiri dari pemakai, kurir dan bandar.
Kepala BNNK Garut, Anas Saepudin, mengatakan penangkapan berawal dari diamankannya seorang pemakai berinisial C. Ia ditangkap di Jalan Raya Leles pada Selasa sekitar pukul 18.00. Dari pelaku petugas BNNK mengamankan barang bukti berupa enam gram ganja kering siap pakai.
"Petugas menemukan narkotika di saku celana pelaku. Setelah menangkap C, kami langsung melakukan pengembangan," ujar Anas di Kantor BNNK Garut, Jalan Patriot, Rabu (6/4) malam.
Dari hasil pengembangan, tutur Anas, pihaknya lalu menangkap seorang kurir berinisial AS di Desa Cipancar, Kecamatan Leles. Dari keterangan AS, BNNK lalu menangkap YS sebagai pengedar serta DO alias DS yang merupakan bandar dan AM alias BD yang menjadi bandar besar.
"Kami juga mengamankan JW dan AC yang menjadi pelanggannya. Jadi ada dua kurir dan dua bandar ditambah tiga pemakai yang kami amankan," ucapnya.
Anas menambahkan, total barang bukti narkotika yang didapat dari para pelaku sebesar 1,956 kilogram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp 3 juta dan beberapa alat komunikasi yang digunakan. (wij)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/narkoba-bnnk-tangkap-bandar-ganja_20160406_234420.jpg)