Sorot
Emil Tampar Sopir?
DULU, seakan menjadi hal biasa jika mendengar orang ditampar karena sikapnya bandel.
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DULU, seakan menjadi hal biasa jika mendengar orang ditampar karena sikapnya bandel.
Dari anak ditampar orang tuanya, murid oleh guru, pelanggar ketertiban oleh petugas, dan banyak lagi.
Semua itu terjadi karena biasanya penampar merasa jengkel akibat pelanggar melakukan kesalahan berulang alias bandel atau saat ditegur malah ngeyel, sudah salah tapi kukuh merasa tak bersalah, sehingga merasa perlu memberikan peringatan keras berupa tamparan.
Masalah itu sebetulnya semakin jarang terdengar sejak orang mulai mengerti hukum dan acuan yang mengaturnya semakin banyak.
Selain diatur dalam Kitab Umum Hukum dan Pidana (KUHP) pasal 351 tentang penganiayaan, orang juga sudah tahu haknya untuk diperlakukan sesuai hukum bila melakukan suatu pelanggaran hukum, seperti yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian lahir UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maka, sekarang ini jika tindak kekerasan terjadi, pasti akan langsung menjadi berita menarik di hampir semua media, terlebih bila orang yang diduga melakukan tindak kekerasan itu adalah publik figur termasuk para guru.
Kemarin, Minggu (20/3/2016), media online dan televisi ramai memberitakan soal Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil yang dilaporkan seorang sopir angkutan kota (angkot), Taufik Hidayat ke Polda Jabar karena diduga telah menamparnya tiga kali di wajah dan dua kali di perut pada Jumat (18/3/2016) siang di kawasan Alun-alun Kota Bandung.
Ini jelas sangat mengejutkan. Wajar bila media langsung menyoroti hal itu. Karena laporan sopir angkot yang dilakukan Minggu siang itu mengait-kaitkan pada nama orang nomor satu di Bandung.
Latar belakang keberanian sang sopir angkot melaporkan wali kotanya sendiri pun menjadi hal menarik untuk dikupas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Sulistyo Pudjo kepada media telah membenarkan adanya laporan tersebut.
Tentunya laporan itu akan segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari terlapor dan sejumlah saksi, karena jika laporan itu benar terjadi, hukuman dituntutkan pada pelaku sesuai yang diatur dalam KUHP pasal 351 tentang penganiayaan.
Menyikapi ramainya pemberitaan itu, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil pun langsung bereaksi melalui twitter-nya, "tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok walikota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?".
Diskominfo Kota Bandung pun langsung menyebarkan pernyataan tertulis kepada semua media untuk memberi klarifikasi terkait laporan seorang sopir angkot itu yang disebutnya sebagai sopir "omprengan".
Pihaknya membantah keterangan yang dilaporkan sopir angkot ke Polda Jabar.
Disebutkan, Emil hanya menepuk sopir angkot karena saat disuruh turun dari mobilnya untuk diingatkan malah tetap diam di mobil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dedy-herdiana-wartawan-tribun-jabar_20160101_142730.jpg)