Sorot
Mencabut Bulu Kaki
KABAR bahagia mengenai titah Presiden Jokowi kepada Menpora, Imam Nahrawi
Penulis: Oktora Veriawan | Editor: Dedy Herdiana
Oleh: Oktora Veriawan, Wartawan Tribun Jabar
KABAR bahagia mengenai titah Presiden Jokowi kepada Menpora, Imam Nahrawi, untuk mencabut sanksi pembekuan PSSI bisa jadi berubah menjadi kabar duka (lagi). Titah pencabutan tak semudah seperti mencabut akar rumput stadion.
Bagi PSSI, kini pencabutan pembekuan bak mencabut bulu kaki. Bisa sih dicabut, tapi sakitnya minta ampun. Tengok saja sembilan syarat yang harus dipenuhi PSSI agar sanksi pembekuan dicabut. Syarat itu terungkap dalam rapat kerja Kemenpora dengan Komisi X DPR RI di DPR, Rabu (3/2).
Syarat pertama yaitu adanya pengawasan dan pengendalian ketat pemerintah terhadap PSSI. Jika mengacu pada statuta FIFA, pasal 13, 14 dan 17, syarat ini sulit dipenuhi PSSI.
Statuta FIFA menyatakan tak memperbolehkan intervensi pemerintah terhadap organisasi sepak bola di suatu negara. Kalau pun PSSI menyetujuinya, lambat atau cepat, FIFA akan kembali membekukan keanggotaan PSSI karena pemerintah nyata-nyata mengintervensi.
Syarat kedua seperti win-win solution, di mana PSSI harus meyakinkan AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepak bola nasional bukan bentuk intervensi.
PSSI bisa saja meyakinkan AFC dan FIFA. Harus diingat pada 3 November 2015, delegasi FIFA-AFC ke Indonesia, sudah memberi kesempatan pemerintah (Kemenpora) untuk terlibat dalam pembenahan tata kelola sepak bola nasional melalui Tim Ad Hoc FIFA yang bertujuan mereformasi PSSI.
Nyatanya, Kemenpora tak sekali pun ikut dalam setiap rapat yang digelar.
Syarat ketiga, PSSI harus taat terhadap sistem hukum nasional. PSSI jangan bersembunyi di ketiak statuta FIFA, jika melanggar maka harus siap dengan konsekuensi hukum di Indonesia.
Syarat keempat, perbaikan tata kelola sepak bola yang dilakukan PSSI bertujuan untuk kepentingan peningkatan prestasi.
Syarat kelima, menjamin keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan melalui publikasi secara luas.
Hemat saya, PSSI harus sepakat mengenai syarat ini. Menurut UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap organisasi/federasi yang pernah menerima dana negara (walau jumlahnya dianggap kecil) dan menerima bantuan luar negeri, seperti dari FIFA dan AFC, maka organisasi itu (PSSI) telah memenuhi kategori sebagai badan publik yang harus transparan.
Syarat keenam, menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, serta transparan.
Syarat ketujuh, menjamin tidak adanya kartel pengaturan skor dan pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional. Saya berpendapat, kartel pengaturan skor ini seperti hantu, ada tapi tak terlihat.
Syarat kedelapan, menjamin timnas juara Piala AFF 2016, juara SEA Games 2017, lolos pra-kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Asian Games XVIII 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/oktora-veriawan-baju-merah_20160111_082544.jpg)