Sorot

KTP Anak Jangan Gaduh!

Tjahjo juga akan membentuk tim yang akan mendatangi warga di desa/kelurahan untuk pendataan

Penulis: Darajat Arianto | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR
Darajat Arianto, Wartawan Tribun. 

ANAK-anak di Indonesia wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Mungkin terdengar aneh.

Namun aturan itu sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu ini ditujukan bagi penduduk Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan mulai berlaku pada tahun ini.

Nantinya, setiap anak wajib memiliki KIA. Bahkan bayi yang baru lahir pun harus dibuatkan kartu tersebut setelah dibuatkan akta kelahiran.

Ada dua jenis KIA yakni bagi anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun. KIA adalah identitas resmi sebagai bukti diri anak dan belum menikah, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

KIA ini bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Namun, hingga awal Februari ini nyaris tak banyak yang tahu aturan itu. Pemerintah memang belum gencar mengumumkannya.

Mendagri Tjahjo Kumolo pun akan merealisasikan pembuatan KIA tersebut pada Maret 2016. Kemendagri akan membentuk tim khusus di tiap desa atau kelurahan yang tugasnya mendata warga.

Tjahjo juga akan membentuk tim yang akan mendatangi warga di desa/kelurahan untuk pendataan. Tim akan dikerahkan secara door to door untuk mempercepat pendataan.

Namun begitu, siapkah aparat di tingkat desa dan kecamatan merealisasikan program KIA tersebut? Jangan sampai seperti kasus E-KTP alias KTP elektronik yang mulai digelar pada 2012 dan sebagian masih bermasalah hingga kini.

Beberapa warga mengeluhkan e-KTP belum rampung hingga satu-dua tahun. Padahal KTP ini sangat penting bagi warga khususnya untuk kepentingan pekerjaan dan usaha, bahkan untuk perjalanan pun kini butuh KTP seperti untuk membeli tiket kereta dan pesawat.

Tak heran bila sebagian masyarakat pesimistis dengan program KIA. Warga meminta rampungkan dulu masalah e-KTP, baru melangkah ke KIA. Warga juga tidak melihat pentingnya KIA ini bagi anak- anak.

Jika pun harus dibuat, Mendagri hingga aparat kelurahan dan kecamatan mesti mempersiapkan secara detil dan cermat teknis pembuatan KIA ini. Jangan sampai ada aparat yang tak tahu menahu soal KIA ini. Segera sosialisasikan hingga tingkat RT dan RW.

PNS di bagian kependudukan mesti serius mengerjakannya. Aparat pemerintah di tingkat kota kabupaten hingga camat dan kelurahan harus serius menyikapinya.

Siapkan personel, baik dalam jumlah, kemampuan maupun sikap dan perilaku secara cermat. Begitu pun dengan infrastruktur seperti komputer, mesin scan, kamera hingga software penunjang harus benar-benar mumpuni.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved