Sorot

Berempatilah kepada Rakyat

Perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR
Dicky Fadiar Djuhud, Wartawan Tribun 

MENDENGAR kata PHK, kependekan dari pemutusan hubungan kerja, artinya pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha seperti mendengar sesuatu yang menakutkan.

PHK juga dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja.

PHK memang yang paling ditakuti oleh pekerja, tetapi lazim tak lazim dan sering ditemui di Indonesia.

Ya, apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.

Menurut Pasal 61 UU No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir, selain jangka waktu kontrak kerja telah berakhir atau pekerja meninggal dunia.

Satu di antaranya, karena adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sebuah perusahaan dapat melakukan PHK menurut UU No 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi antara lain apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja.

Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.

Ya. Bukan kabar mengejutkan kalau melihat nasib Harley Davidson. Pelemahan nilai tukar rupiah, tarif bea masuk serta perpajakan yang tinggi untuk barang impor, sampai melesunya pasar mobil membuat Abarth Indonesia akhirnya angkat tangan.

Berita tentang perusahaan-perusahaan yang berhenti beroperasi di Indonesia menambah angka pengangguran semakin tinggi, tentu sangat menyesakkan.

Disisi lain penguasa dan pemerintah sibuk mengurusi kepentingan sejumlah pihak. Entah bagaimana nasib para keluarga yang terkena PHK di tengah impitan ekonomi yang semakin memberatkan. Mencari kerja pun belum tentu mudah.

Dalam hal ini, saya pikir negara benar-benar tidak hadir untuk rakyat dan sibuk mengumumkan para relawan yang mendapat jabatan-jabatan strategis di BUMN dan pemerintahan.

Entah sampai kapan ini akan berlangsung. Satu hal imbauan untuk pemimpin negeri ini, hentikanlah jamu menjamu relawannya termasuk membatasi anggaran makan dan minum para petinggi negeri maupun pejabat di daerah, berempatilah kepada rakyat yang sedang kesulitan, yang mencari makan saja sulit. Jangan jadikan itu tontonan rakyat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved