Sorot
IMB Gedung Baru RSHS
SENIN, penghujung November, berita ini muncul di sejumlah media cetak di Kota Bandung.
Penulis: Arief Permadi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
SENIN, penghujung November, berita ini muncul di sejumlah media cetak di Kota Bandung.
Sejumlah bangunan bertingkat di Bandung terancam dibongkar. Sebagian karena dibangun tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB), sebagian lagi karena tak sesuai IMB.
Salah-satu yang dibangun tanpa kelengkapan IMB adalah gedung baru delapan lantai di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS).
Bangunan itu sedianya digunakan untuk pasien rawat jalan. Belum berfungsi karena tahap kedua pembangunannya terpaksa ditunda.
Setidaknya, ada dua alasan kasus di RSHS menarik dicermati. Pertama, menyangkut keberanian manajemen RSHS melakukannya (membangun gedung besar bertingkat padahal belum mengantongi IMB). Kedua, soal pengawasannya, karena jujur saja ini mengherankan.
Jika memang pembangunan gedung yang baru itu melanggar, memang menjadi aneh lantaran pembangunannya seolah dibiarkan, dalam artian tak sedari awal dihentikan.
RSHS bukanlah tempat terpencil, dan ini artinya, kegiatan pembangunan di sana pasti terlihat, apalagi yang dibangun gedung delapan tingkat.
Yana Akhmad, Direktur Umum dan Operasional RSHS, mengakui pembangunan gedung delapan lantai itu memang mereka lakukan sebelum IMB dikantongi, Mei 2015.
Meski begitu, IMB sudah mereka ajukan sejak Oktober 2014.
Ada 12 syarat yang saat itu diminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, dan menurut Yana, semuanya telah mereka penuhi.
Dengan asumsi IMB akan segera keluar lantaran semua persyaratan telah terpenuhi, RSHS akhirnya memulai pembangunan. Proyek ini terpaksa dimulai karena terkait anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Proses lelang juga sudah dilakukan. Ini (pembangunan) harus dilakukan sesuai masterplan, sebab jika tidak, waktunya habis, dan bisa-bisa anggarannya justru tidak terserap," katanya.
Sesuai masterpan, pembangunan harus dilakukan Mei 2015 (Tribun Jabar, Rabu 2/12).
Permasalahan muncul karena hingga pembangunan tahap pertama selesai, IMB itu tak kunjung keluar.
Alih-alih mendapatkan IMB, kata Yana, mereka justru diminta melengkapi puluhan persyaratan lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/arief-permadi-sorot-kamis-3-desember-2015_20151203_114048.jpg)