Parkir di Tempat Terlarang, Belasan Mobil di Gelap Nyawang Digembok
Mereka melakukan pelanggaran karena menganggu arus lalu lintas, ada aturan dilarang parkir
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sejumlah kendaraan roda empat yang tengah terparkir di Jalan Gelap Nyawang, Kota Bandung tak bisa digunakan, Senin (12/10/2015). Ban mobil kendaraan yang terparkir digembok.
Berdasarkan pantauan Tribun dilapangan, ada belasan mobil yang terparkir diujung Jalan Gelap Nyawang tersebut. Mobil terparkir sebelum belokan dari Gelap Nyawang ke Jalan Tamansari. Di lokasi parkiran tersebut tertera rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir.
Dari belasan mobil yang terparkir, beberapa mobil diantaranya nampak tak bisa digunakan. Gembok berwarna kuning menempel dibagian ban belakang kendaraan mewah tersebut.
"Mereka melakukan pelanggaran karena menganggu arus lalu lintas, ada aturan dilarang parkir, karena disitu rawan terjadi hambatan lalu lintas," ujar Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, IW. Ginting.
Ginting mengatakan, hari ini, petugas dari tim Gakkum (Penegak Hukum) Dishub Kota Bandung tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar di sejumlah ruas Kota Bandung diantaranya, Jalan Tamansari, kawasan ITB Ganesa dan Ir. Juanda.
"Hasilnya ada lebih dari tiga puluh kendaraan yang kami tindak hari ini," katanya. (dra)
