Sorot

PNS Ngamar

Yang mengganjal tentu saja kata "berduaan" di sini.

Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR
Dicky Fadiar Djuhud, Wartawan Tribun 

ADA yang mengganjal dalam benak saya, ketika seorang pejabat sebuah rumah sakit di Kabupaten Garut tepergok berduaan dengan istri pejabat Disperindag. Ngamar.

Yang memergoki sang pejabat rumah sakit dan si wanita adalah suami dari wanita tersebut. Suami dari wanita itu memergoki mereka di dalam sebuah kamar di hotel.

Yang mengganjal tentu saja kata "berduaan" di sini. Apa pun alasannya sependek pikir saya, berduaan di dalam kamar antara pria dan wanita biasanya ada kegiatan yang tengah atau bahkan sudah dilakukan, sekalipun itu aktivitas tidur.

Dalam agama apa pun, konteks keduanya sudah tidak dibenarkan. Menurut agama yang saya yakini tidak dibolehkan seorang pria berkhalwat (berduaan) dengan wanita bukan mahram. Baik di rumah, di kamar, di kantor atau di mobil. Baik dengan istri saudaranya, dengan pembantu atau pasien wanita dengan dokter atau semacamnya.

Banyak orang meremehkan persoalan ini. Entah karena terlalu percaya kepada diri sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak. Membangun prolog untuk mengarah ke sana.

Setahu saya, pertemuan antara pria dan wanita tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan banyak tenaga, baik dari pria maupun wanita.

Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah yang baku dilupakan.

Kita tak perlu menganggap diri sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak perlu memindahkan budaya barat kepada kita.

Yang harus kita lakukan ialah bekerjasama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan.

Apa yang terjadi di Kabupaten Garut, tak perlu dibahas secara detail. Ini hanya satu contoh dari sekian banyak kejadian yang toh kerap terjadi pula di tanah air. Sebut saja di antaranya peristiwa di Mapolda Jambi, belum lama ini.

Seorang oknum anggota Polres Sarolangun tepergok ngamar dengan istri orang di salah satu hotel mewah di Kota Jambi.

Selingkuhannya adalah R, wanita yang sudah bersuami dan diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Polda Jambi. Keduanya tepergok tengah berduaan di kamar hotel, Selasa (12/5/2015) malam.

Ada lagi kasus PNS ngamar lainnya, KM (43) dan NR (35), oknum PNS di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tertangkap petugas dalam razia penyakit masyarakat, Jumat (12/6/2015).

Keduanya ditangkap saat berduaan di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Mataram. Keduanya mengaku berstatus sebagai PNS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Meski sanksi yang diberikan bisa pencopotan jabatan hingga penurunan pangkat. Yang jelas, mereka yang tepergok berduaan ini, telah melanggar disiplin dan etika sebagai PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Tags
Sorot
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved