Narkoba

Eneng Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu dan Pil Ekstasi, Ditangkap di Kosannya

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan, Eneng ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN SUMATERA SELATAN
Illustrasi 

aporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang wanita berinisial HH alias Eneng (35) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Sebanyak 16 paket sabu dan 50 butir pil ekstasi atau bernilai sekitar Rp 300 juta itu disita darinya setelah polisi melakukan penggrebekan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto, mengatakan, Eneng ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan.

"Tak lebih dari satu kali 24 jam, kami tangkap satu tersangka lagi (Eneng. Red) di kostnya yang berada di Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan," ujar Hermanto ketika ditemui di Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Minggu (23/8/2015).

Eneng hanya mengaku dipekerjakan untuk mengantarkan sabu atau ekstasi ke tempat tertentu. (*)

Siapa pelaku yang mengungkap keterlibatan Eneng? dan siapa yang mempekerjakan Eneng? Simak berita selengkapnya di Tribun Jabar edisi cetak, Senin (24/8/2015).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved