Peredaran Narkoba
Polda Jabar Amankan 2,5 Gram Sabu dan 93 Pil Ekstasi di Bogor
Sebanyak dua tersangka berinisial AS (33) dan HS (29) diamankan
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Unit IV Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebanyak dua tersangka berinisial AS (33) dan HS (29) diamankan setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan kedua jenis narkoba tersebut.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah puncak dan sekitarnya.
Dari tangan tersangka jajarannya mengamankan 2,5 gram sabu-sabu dan 93 butir pil ekstasi.
"Informasi yang kami dapatkan kedua tersangka ini memiliki ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu. Setelah kami gerebek, barang bukti yang kami dapatkan sisa dari hasil penjualan," ujar Nugroho kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (11/8/2015).
Selain barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, lanjut Nugroho, pihaknya juga menyita timbangan sabu dan sejumlah plastik bening. Adapun keduanya menjual barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan dan hotel wilayah Kabupaten Bogor.
"Untuk sabu tersangka jual dengan paketan kecil senilai Rp 1,5 juta per gram sementara ekstasi dijual Rp 500 ribu per satu butir," ujar Nugroho. (*)