Coffee Break

Calon Tunggal

ADA persamaan antara Soekarno, Soeharto, dan Tri Rismaharini: ketiganya sama-sama sempat menjadi calon tunggal. Bedanya, wah, tentu saja sangat banya

Penulis: Hermawan Aksan | Editor: Hermawan Aksan

ADA persamaan antara Soekarno, Soeharto, dan Tri Rismaharini: ketiganya sama-sama sempat menjadi calon tunggal. Bedanya, wah, tentu saja sangat banyak.

Sepanjang masa kekuasaannya sebagai presiden, Soeharto selalu menjadi calon tunggal. Setiap lima tahun sekali, tidak satu pun manusia dari jutaan rakyat negeri ini yang berani berhadapan muka dengan Soeharto sebagai lawan tanding calon presiden. Hingga menjelang akhir kekuasaannya, 1998, Soeharto tetap calon tunggal dan melaju mulus menjadi presiden untuk kesekian kali. Hanya kekuatan rakyat yang mampu menghentikan laju Soeharto.

Sebelumnya, Soekarno juga selalu menjadi calon tunggal. Soekarno bahkan pernah ditetapkan MPRS pada 1963 sebagai presiden seumur hidup sehingga tidak ada yang bisa menggantikannya sebelum ia meninggal. Hanya peristiwa besarlah yang menyebabkan Soekarno harus lengser keprabon.

Sudah tentu Risma, berbeda level dengan Soekarno dan Soeharto, hanyalah calon tunggal dalam pemilihan wali kota Surabaya. Itu pun berpasangan dengan wakil wali kota petahana, Wisnu Sakti Buana, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota periode 2015-2020. Bedanya lagi, sebagai calon tunggal, Risma justru tidak otomatis menjadi wali kota. Aturannya memang begitu. Daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus menunda pilkadanya hingga 2017.

Sampai sejauh ini, Risma bernasib sama dengan enam kepala daerah lain di negeri ini. Jadi, jika sampai batas perpanjangan pendaftaran tidak ada yang (berani) mendaftarkan diri sebagai calon pesaing, Risma (dan enam petahana lainnya) harus rela meninggalkan kursi orang nomor satu di daerah masing-masing, seraya mungkin menunggu hingga pilkada serentak 2017. Adapun kursi yang ditinggalkan akan diduduki sementara oleh orang yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana tugas. Pendeknya, langkah Risma dan lain-lain itu terjegal oleh UU.

Para pembuat undang-undang tentang pilkada pastilah orang-orang yang pintar dan sudah khatam soal hukum. Mereka pasti juga sudah mempertimbangkan pelbagai aspek untuk sampai kepada aturan itu. Mungkin UU itu dibuat untuk menghindari munculnya penguasa tunggal absolut sebagaimana Soekarno dan Soeharto? Atau sekadar untuk menunjukkan bahwa kita melaksanakan sistem demokrasi?

Hanya saja, bagi logika saya, Risma dan enam petahana lainnya tampil sebagai calon tunggal karena mereka sudah membuktikan keberhasilan mereka. Merekalah yang paling siap sebagai kontestan. Pihak lain tidak mendaftar, atau membatalkan pendaftaran mereka, atau menghilang setelah mendaftar, karena tidak yakin akan terpilih—atau yakin tidak akan terpilih. Dalam kepala mereka pasti terpikir: daripada membuang-buang biaya, yang tentu akan tinggi, lebih baik tidak mendaftar. Nah, dalam saat penundaan itu, ketika daerah-daerah itu dipimpin oleh pelaksana tugas, mereka berharap akan terjadi perubahan arah angin.

Pada pemilihan kepala desa seorang calon tunggal bisa berhadapan dengan "blangko"—dan mungkin saja kalah setelah dilakukan pemungutusan suara. Kenapa di pilkada tidak bisa? Dulu, jauh sebelum jenis pemilihan yang lain memakai sistem pemungutan suara langsung, pilkades sudah melakukannya. Dipikir-pikir, pilkades itu lebih demokratis. Cuma, belakangan, setelah ada UU desa, pilkades pun tidak dapat dilaksanakan jika hanya ada calon tunggal.

Kalau tidak salah, salah satu tujuan dilaksanakannya pilkada serentak pada Desember 2015 adalah penghematan biaya. Pengalaman pilkada-pilkada selama ini menunjukkan betapa tingginya biaya pilkada. Namun, dengan ditundanya pilkada di sejumlah daerah karena hanya ada calon tunggal, terjadi penghamburan biaya. Satu KPU daerah saja, sebut saja Tasikmalaya, sudah menghabiskan dana sekitar Rp 4 miliar sejauh ini. Dan semua rupiah itu terbuang sia-sia jika pilkadanya ditunda hingga 2017. Nantinya KPU memulai lagi proses pilkada dari awal.

Saya ingin menutup tulisan ini dengan meminjam kata-kata seorang teman yang juga mantan wartawan dan penulis sejumlah novel, Akmal Nasery Basral, yang menulis status di akun Facebook-nya kritik tentang pilkada: "Tanggal sudah ditetapkan, peraturan sudah disosialisasikan, masyarakat sudah diingatkan. Kalau akhirnya cuma ada satu pasangan yang memenuhi syarat sementara peserta lain tidak siap, maka seharusnya kemenangan diberikan pada pihak yang siap. Pilkada malah hemat biaya, efisien. Masa peraturan malah dikondisikan untuk mengakomodasi pihak yang tidak siap? Yang bernyali pecundang memang sebaiknya tak perlu turun ke gelanggang."

Barangkali negeri ini justru lebih dikuasai oleh para pecundang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved