Sorot

Mencoba Demokrasi Tanpa Parpol

DEMOKRASI bukan sekadar dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, tapi . . .

Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR
Adityas Annas Azhari, Wartawan Tribun. 

DEMOKRASI bukan sekadar dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat, tapi demokrasi adalah upaya mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Jika memang demokrasi sudah disepakati, maka setiap orang yang memimpikan untuk menjadikan suatu wilayah menjadi adil sejahtera, dapat mewujudkannya melalui proses pemilihan umum yang adil dan transparan.

Untuk mewujudkan mimpi adil sejahtera itu, maka seorang yang merasa mampu (baca: percaya diri) harus berani maju untuk bersaing menjadi pemimpin rakyat, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan itu.

Adalah tugas partai politik (parpol) untuk membangun kesadaran kritis masyarakat, mendidik pemimpin, dan mengisi demokrasi dengan hal-hal yang mulia.

Ini artinya demokrasi tanpa parpol tidak akan berjalan, karena salah satu komponen vital demokrasi adalah parpol.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik, menjadi tanggung jawab dari partai politik.

Bukan hanya soal bagaimana mendidik masyarakat untuk bersedia memilih di pesta demokrasi, namun juga menjadi wadah untuk memunculkan calon-calon pemimpin baru bagi Indonesia.

Celakanya parpol seringkali tidak menghasilkan calon-calon pemimpin (politik) berkualitas dan bertujuan mulia, namun parpol malah menjadi alat mencari keuntungan semata melalui proses politik.

Proses demokrasi melalui pemilihan umum tidak jarang jadi alat parpol cari keuntungan.

Dalam Undang-undang Pilkada sudah jelas bahwa syarat minimal calon dalam Pilkada adalah 2 pasangan calon.

Artinya, ketika di suatu daerah ada kecenderungan memunculkan satu calon superior, seharusnya sudah jauh hari partai politik menyiapkan kader terbaiknya untuk menjadi lawan tanding di pemilihan.

Kenyataannya dalam pilkada serentak yang digelar tahun ini, masih ada daerah yang tidak punya calon penantang, alias pilkada dengan calon tunggal. Akibatnya pilkada harus diundur.

Oleh karena itu seperti dikatakan Ray Rangkuti, parpol jangan hanya bicara kepentingan parpol, tapi juga melihat bagaimana kepentingan demokrasi untuk masyarakat Indonesia.

Jadi apa gunanya parpol kalau dia tidak bisa menghasilkan kader terbaik untuk memimpin masyarakat?

Nah dalam UU Pilkada (UU No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota). juga ada syarat bagi calon independen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved