Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Izin Online Ada 24 Macam, Tapi yang Bayar Hanya Tiga Izin
BPPT Kota Bandung untuk ketiga kalinya menggelar sosialisasi perizinan secara online.
Penulis: Tiah SM | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung untuk ketiga kalinya menggelar sosialisasi perizinan secara online di Kecamatan Sumur Bandung Jalan Lombok, Selasa (9/6/2015).
Kepala BPPT Kota Bandung Emma Sumarna menegasan bahwa perizinan di Kota semakin mudah, cukup duduk di rumah mau di kamar tidur atau ruang tamu bisa mengajukan izin dengan online tanpa harus keluar rumah.
Izin online ada 24 macam tapi yang bayar hanya tiga izin yaitu Izin mendirikan bangunan (IMB), HO (gangguan) dan trayek.
"Selain tiga izin tersebut gratis tidak berbayar kalau bayar berarti itu oknum yang pungut," ujar Emma.
Emma mengatakan untuk mengajukan izin cukup klik bppt.bandung.go.id warga bisa memohon 24 jenis perizinan .
"Persyaratan administrasi harus discan, bagi warga yang tidak punya scan bisa dibantu di kantor BPPT tapi bantuan scan hanya satu tahun sampai Mei 2016," ujar Ema. (*)
BUAYA DAN BINATANG-BINATANG LIAR BISA DITAKLUKAN.. HMM.. KEREN, WANITA CANTIK YANG SATU INI.. BACA http://bit.ly/1AZHWvBMeski populer, Bindi mengaku sama dengan remaja lainnya.
Posted by Tribun Jabar Online on Sunday, June 7, 2015