Razia Tong Sampah

Warga Belum Tahu Denda Buang Sampah Mulai Berlaku

Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai denda buang sampah sembarangan di Kota Bandung.

Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Tiga orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karawang terpaksa mengeluarkan uang denda Rp 250 ribu tunai karena Mobil Dinas yang tumpangi tidak ada tempat sampah. 

BANDUNG, TRIBUN - Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai denda buang sampah sembarangan di Kota Bandung.

Salah seorang warga, Robi Hidayat (20), mengatakan belum tahu mengenai denda tersebut. Padahal, denda sudah dimulai sejak peresmian pada Minggu (30/11/2014).

"Saya belum tahu, sempet sih denger cuma secara teknisnya saya belum tahu gimana-gimananya, terus yang didenda yang seperti ala belum tahu," ujar warga Laswi ini pada Tribun saat ditemui di Taman Foto, Jalan Cempaka, Kota Bandung, Senin (8/12/2014).

Menurut mahasiswa yang berkuliah di Cimahi ini, aturan denda buang sampah yang diterapka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini dinilai baik. Namun, kata dia, denda ini harus benar-benar diaplikasikan agar warga Kota Bandung yang kerap membuang sampah sembarangan segera mendapatkan efek jera.

"Harus tegas, memang warga Bandung sepertinya harus dikerasin supaya pada ngerti," katanya. (cr1)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved