Razia Tong Sampah
Warga Belum Tahu Denda Buang Sampah Mulai Berlaku
Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai denda buang sampah sembarangan di Kota Bandung.
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUN - Sejumlah warga mengaku belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai denda buang sampah sembarangan di Kota Bandung.
Salah seorang warga, Robi Hidayat (20), mengatakan belum tahu mengenai denda tersebut. Padahal, denda sudah dimulai sejak peresmian pada Minggu (30/11/2014).
"Saya belum tahu, sempet sih denger cuma secara teknisnya saya belum tahu gimana-gimananya, terus yang didenda yang seperti ala belum tahu," ujar warga Laswi ini pada Tribun saat ditemui di Taman Foto, Jalan Cempaka, Kota Bandung, Senin (8/12/2014).
Menurut mahasiswa yang berkuliah di Cimahi ini, aturan denda buang sampah yang diterapka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini dinilai baik. Namun, kata dia, denda ini harus benar-benar diaplikasikan agar warga Kota Bandung yang kerap membuang sampah sembarangan segera mendapatkan efek jera.
"Harus tegas, memang warga Bandung sepertinya harus dikerasin supaya pada ngerti," katanya. (cr1)