Razia Tong Sampah

PNS Asal Karawang Terpaksa Keluarkan Uang Rp 250.000

Tiga orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karawang terpaksa mengeluarkan uang denda Rp 250 ribu tunai

Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Tiga orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karawang terpaksa mengeluarkan uang denda Rp 250 ribu tunai karena Mobil Dinas yang tumpangi tidak ada tempat sampah. 

BANDUNG TRIBUN-- Tiga orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karawang terpaksa mengeluarkan uang denda Rp 250 ribu tunai karena Mobil Dinas yang tumpangi tidak ada tempat sampah.

"Saya setuju ketertiban diteahakan tapi harus ada sosialisasi, apalagi saya dari luar kota harusnya diberi tahu minimal spanduk di pintu masuk ke Kota Bandung," ujar Kabag pengelola Hasil Perikannan Karawang Sutisna Sumantri di Balai Kota, Senin (8/12).

Sumantri bersamaa dua rekannya ada rapat di Dinas Perikanan Jabar Jalan Wastukencana seberang Balai Kota. Saat memasuki halaman Dinas Perikanan tak tersedia tempat parkir.

"Saya pilih parkir di Balaikota karena parkir pinggir jalan takut kena gembok, eh parkir di Balai kota kena denda tong sampah," ujar Sutisna yang membawa Mobil xenia. (tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved