Teras

Cucuk Rungkang

MAKNA cucuk rungkang adalah duri penghambat. Singkirkanlah cucuk rungkang itu demi Indonesia masa depan yang bersih tanpa korupsi.

Penulis: cep | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

JOKOWI sejak sebelum terpilih jadi presiden sudah mendengungkan revolusi mental dalam menjalankan pemerintahannya. Seharusnya semua pihak memahami revolusi mental itu secara komprehensif dan terintegrasi.

Komprehensif artinya harus mendalam, masuk ke semua sektor, baik vertikal maupun horizontal, detail sampai ke hal-hal yang kecil yang dianggap sepele tapi sekiranya mengganggu dan menghambat pembangunan mental bangsa, harus direvolusi.

Terintegrasi artinya secara menyeluruh, dari hulu sampai hilir, dari pusat hingga pemerintahan unit paling kecil desa dan RW-RT, mulai pucuk pimpinan hingga yang terbawah, semuanya mengubah sikap mentalnya dari yang awalnya menghambat kemajuan dan pembangunan, menjadi penggerak kemajuan dan pembangunan.

Karena itu, alangkah terkejutnya saat para gubernur seluruh Indonesia, yang tegabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), meminta kepada Presiden Jokowi agar gubernur yang terlilit kasus korupsi tidak diungkap ke publik.

Ini permintaan yang aneh, ganjil, dan lebih-lebih seakan melawan arus dari apa yang menjadi harapan publik dan harapan Jokowi dalam memimpin negeri ini.

Para gubernur, yang seharusnya berani memberi teladan kepada stafnya dan kepada rakyat di daerahnya, justru malah seakan mau memerankan tokoh antagonis dalam soal membasmi korupsi dan mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi.

Para gubernur itu entah tidak tahu sama sekali atau menutup mata dengan konsep good governance, yang di antaranya tercantum jelas asas keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan di semua sektor, termasuk dalam penegakan hukum.

Para gubernur itu di depan Jokowi selain meminta gubernur yang terlilit korupsi tidak diungkapkan ke publik, juga ada permintaan yang layak dicurigai motifnya oleh publik. Mereka meminta sebelum penegak hukum masuk memeriksa, terlebih dahulu diperiksa oleh pengawas internal, dalam hal ini inspektorat.

Permintaan tersebut layak dicurigai bahwa para gubernur ingin mencari aman. Sudah menjadi rahasia umum audit internal sarat dengan ketertutupan dan hasil auditnya sulit berujung ke ranah hukum.

Sejak dulu hingga kini selalu penuh bisik-bisik dan diselesaikan di bawah meja. Hancurnya kepercayaan publik dan investor terhadap birokrasi pemerintah Indonesia salah satunya akibat tidak efektifnya peran pengawasan inspektorat. Bagaimana bisa efektif kalau kepala inspektorat dan jajarannya merupakan bagian dari anak buah kepala daerah.

Berkaca pada kasus-kasus kepala daerah, termasuk gubernur yang ditangkap KPK dan diusut penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, maka permintaan para gubernur yang disampaikan di depan Jokowi di Istana Bogor, Senin 24 November.

Itu tak lebih dari upaya ingin menyelamatkan diri, berkelit dari kesungguhan menciptakan pemerintahan yang bersih. Janji mereka siap dihukum mati apabila terbukti korupsi menjadi sekadar basa-basi saja.

Mengingat gentingnya negeri ini dari wabah korupsi, Jokowi sama sekali tak perlu menanggapi permintaan para gubernur tersebut. Permintaan itu berlawanan arus dengan revolusi mental. Para gubernur itu harus direvolusi pola pikirnya dan mentalnya.

Jokowi juga harus bersandar pada UU Otomoni Daerah yang berasaskan keterbukaan dan partisipasi publik.

Lebih jauh lagi, permintaan para gubernur itu bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di mana publik memiliki hak untuk mengetahui pejabat yang tersandung hukum meskipun masih dalam proses penyidikan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved