Sorot

Detektif Distarcip

SEMOGA dengan upaya tegas yang dilakukan Pemkot Bandung, hak-hak warga sebagai konsumen tidak diabaikan pengembang.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Detektif Distarcip

DI sejumlah kompleks perumahan belakangan banyak menyeruak penghuninya merasa tidak puas dengan layanan yang dijanjikan para pengembang. Barangkali juga termasuk warga di kompleks tempat Anda tinggal. Benar?

Fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang tertera di brosur saat pengembang memasarkan propertinya, ternyata tak sama dengan kenyataan. Pengembang banyak mengabaikan aturan untuk menyisakan sebagian lahan untuk kepentingan fasum dan fasos, bukan termasuk jalan menuju rumah yang kerap diklaim pengembang sebagai fasilitas pemberian.

Tapi, berupa taman bermain, masjid, ruang terbuka hijau, tempat pembuangan sampah sementara, dan area interaksi warga lainnya. Dan semua itu adalah bagian dari 40 persen lahan yang mestinya disediakan pengembang.

Karena semua itu ternyata tak dinikmati oleh penghuni kompleks, maka wajar jika mereka kemudian menuntut janji pengembang. Semisal, warga Kompleks Green City View Kota Bandung, beberapa waktu lalu, berunjuk rasa minta pengembang menyediakan TPS dan tempat ibadah berupa masjid.

Di Bandung timur, di Kompleks Griya Winaya, warga juga menunjukkan kekesalannya kepada pengembang dengan cara menyegel akses jalan menuju proyek perumahan baru, karena jalan yang dilewati rusak.

Warga juga mempertanyakan pengembang yang tak menyediakan fasum dan fasos.
Belum lama ini, di Padalarang, warga Perumahan Permata, menanam pohon singkong di jalan utama depan rumah karena merasa kecewa dengan janji pengembang. Kondisi itu sudah berlangsung sejak seminggu terakhir sejak musim hujan turun.

Warga di sana mengatakan kondisi jalan yang belum dibangun membuat lumpur terkadang masuk ke rumah. Hal itu juga membuat kendaraan tak bisa masuk ke garasi karena lumpur yang sangat tebal.

Nah, itu hanya beberapa saja dan masih banyak lainnya di sejumlah daerah di Bandung dan sekitarnya.
Ada kabar baik bagi warga Kota Bandung yang merasa dirugikan pengembang.

Kemarin, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan mendata semua fasum dan fasos perumahan di Kota Bandung. Selain itu, dia juga minta kepada pengembang untuk segera menyerahkan fasum dan fasos kepada Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung.

Upaya itu ia lakukan karena beredar kabar bahwa banyak area fasum dan fasos dijual kembali oleh pengembang menjadi unit-unit rumah, sehingga kewajiban menyediakan keduanya sebanyak 40 persen dari area perumahan tidak tercapai.

"Saya meminta petugas Distarcip untuk ngebut jadi detektif," ucap Emil, seusai memimpin rapat dengan Distarcip, kemarin.

Petugas di Distarcip itu akan keliling ke sejumlah perumahan, mendata, dan melaporkan pengembang- pengembang nakal ke Wali Kota. Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya akan diminta untuk melengkapi kekurangan 40 persen fasum dan fasos. Jika tetap membandel, maka pemerintah bisa saja menghentikan izin untuk mengembangkan perumahan.

Dengan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengembang nakal sebenarnya bisa digugat dan dipidana. Karena, pada prinsipnya, penghuni sebuah kompleks perumahan adalah konsumen atau pengguna akhir dari suatu produk barang atau jasa. Oleh karena itu, ia dilindungi UU Perlindungan Konsumen.

Dari mulai fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran sampai soal cicilan lunas tapi sertifikat tidak keluar. Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasos adalah denda hingga Rp 2 miliar atau penjara selama 5 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved