Pemenang Lelang Kecewa, Juru Sita PN Bale Bandung Keliru Eksekusi Objek Tanah dan Bangunan

Pemenang lelang kecewa, diduga terjadi salah eksekusi tanah dan bangunan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Eksekusi tanah dan bangunan oleh juru sita PN Bale Bandung, Selasa (30/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Pemenang lelang kecewa, diduga terjadi kekeliruan eksekusi tanah dan bangunan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung, di RT 02/13 Kampung Cimuncang, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (30/7/2019).

"Hari ini mengosongkan yang sudah kami beli, yang sudah terlelang dan terbeli, tapi pihak pengadilan salah eksekusi, objeknya salah. Saya bisa buktikan dari surat-suratnya," ujar David M Sianturi kuasa hukum pemenang lelang Cristian Nugroho di lokasi.

David menuturkan tanah dan bangunan yang laku terjual adalah SHM 145, dengan luas 546 meter persegi. Sementara yang dieksekusi oleh pihak juru sita PN Bale Bandung SHM 146 dengan luas 609 meter persegi.

"Itu objeknya, bukan yang ini (sambil menunjuk) ngawur. Salah karena kami beli itu pasti lihat iklannya, gambar rumahnya, itu yang sesuai gambar (di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Risalahnya pun itu yang sebelah. Tapi yang dieksekusi pengosongan yang ini," tuturnya.

Pihak pemohon eksekusi mengaku kecewa karena mereka tidak merasa membeli tanah dan bangunan yang dieksekusi tersebut. Atas kejadian tersebut pihaknya akan menghadap kepada Ketua Pengadilan.

"Kami akan menghadap ke ketua pengadilan untuk langkah selanjutnya bagaimana dari mereka. Kami tidak bisa terima ini, kami tidak membeli yang ini kok," ujarnya.

Panggilan Sayang Sule untuk Naomi Terungkap Ketika di Mobil, Pasangan Baru Makin Mesra dan Lengket

Sementara Panitera PN Bale Bandung Ibnu Sutama menuturkan apa yang dilakukan juru sita sudah sesuai dengan kutipan risalah lelang yaitu SHM Nomor 145 luasnya 546 meter persegi.

"Tidak ada, menurut kami data sudah sesuai dengan bukti pendukung yang ada. Kalau kesalahan pelaksanaan itu namanya tidak profesional dan tidak akan mungkin kami laksanakan," tuturnya seusai eksekusi di lokasi tadi siang.

Ibnu menuturkan pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas permohonan pemenang lelang Cristian Nugroho melalui tim kuasa hukumnya. Semuanya sudah berjalan melalui proses tahapan yang diajukan pemohon eksekusi atau pemenang lelang yang telah dilaksanakan di KPKNL Bandung.

"Sesuai dengan permohonannya setelah melalui proses tahapan, pada akhirnya kami jadwalkan untuk pelaksanaan eksekusi secara real. Dan memang barang-barangnya sebagian besar sudah dipindahkan oleh pihak termohon tidak ada permasalahan," ujarnya.

PT KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Tarif Reduksi, Registrasinya Cukup Sekali

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved