PT KAI Berlakukan Aturan Baru untuk Tarif Reduksi, Registrasinya Cukup Sekali

PT KAI menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
ilustrasi kereta api 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Pasalnya, kini mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum menggunakan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Kuswardoyo mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.

Menurut dia, calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi di antaranya, lansia, TNI, Polri, LVRI, dan wartawan.

"Untuk registrasinya bisa dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di customer service stasiun terdekat," kata Kuswardoyo saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2019).

Jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service, maka registrasi bisa dilakukan di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Ia mengatakan, syarat registrasi ialah calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

Heboh Mobil Masuk Kuburan saat Dini Hari, Sopir Duduk di Nisan Merasa Seperti Duduk di Kursi Rumah

Selain itu, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

"Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ujar Kuswardoyo.

Ia mengatakan, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja hingga berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

Pasalnya, sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket.

Saat ini, penumpang tarif reduksi cukup menyebutkan nama, nomor HP, ataupun nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Direktur Persib Unggah Ini Usai Kejadian di Hotel Tempat Pemain Menginap, Singgung Respek Tuan Rumah

Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan.

"Kami berharap kebijakan baru ini membuat masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," kata Kuswardoyo.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved