200 Calon Siswa Tereliminasi dalam Jalur Zonasi di SMPN 1 Sumber Cirebon

Wakasek Kurikulum SMPN 1 Sumber, Yuliyati Wahyuningsih, mengatakan, PPDB jalur zonasi di sekolahnya ada sebanyak 465 orang

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Para orang tua calon siswa sedang melihat hasil pengumuman PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (8/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sebanyak 200 calon siswa tereliminasi dalam pendaftaran di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di SMPN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon.

Jalur zonasi atau tahap II PPDB tingkat SMP telah dibuka tanggal 1 hingga 6 Juli dan diumumkan tanggal 8 Juli.

Kebanyakan dari calon siswa yang tidak diterima, tereliminasi akibat jarak rumah yang terlalu jauh.

Pasalnya, jarak batas maksimal yang diterima SMPN 1 Sumber adalah 1518 meter.

Wakasek Kurikulum SMPN 1 Sumber, Yuliyati Wahyuningsih, mengatakan, PPDB jalur zonasi di sekolahnya ada sebanyak 465 orang namun yang diterima hanya 265 siswa.

"Jadi yang tidak diterima itu sebanyak 200 orang. Yang kami terima hanya mencukupi kriteria, yaitu murni dari jarak sedangkan yang tak diterima itu, jaraknya lebih dari batas maksimal," katanya saat ditemui di SMPN 1 Sumber, Senin (8/7/2019).

Nekat! Nenek Ini Curi Beras 2 Karung di Pasar di Cirebon, Akhirnya Tertangkap Warga, Begini Nasibnya

Keluhkan PPDB Sistem Zonasi, Orangtua Siswa di Kota Cimahi Datangi Kantor DPRD, Anggota DPRD Tak Ada

Dia menambahkan, banyak pula pendaftar yang tidak diterima dari wilayah Kecamatan Sumber lantaran jaraknya terlalu jauh.

"Sampai detik terakhir, ada yang tidak masuk karena jaraknya jauh sama yang lebih dekat," ucapnya.

Mengenai pendaftar yang menggunakan domisili bodong, lanjut kata Yuliyati, pihaknya tidak menemukan.

Ada siswa yang menggunakan kartu keluarga masih baru.

"Minimal titimangsa itu harus enam bulan. Sedangkan ada pendaftar pada kartu keluarganya baru. Padahal sudah lama tinggal di daerah sini, namun tidak langsung mengurus perpindahan itu," kata dia.

Pihaknya menyangkan penerapan jalur zonasi yang tidak mempertimbangkan nilai sehingga banyak siswa yang tereliminasi oleh jarak.

"Jika nanti diterapkan lagi jalur zonasi, kami inginnya 50 persen nilai dan 50 persen dilihat dari jarak," katanya.

Plt Bupati Cirebon Sebut Sistem Zonasi PPDB Tak Tepat Diberlakukan di Indonesia, Ini Alasannya

Ombudsman RI Tidak Akan Menganulir Sistem Zonasi 2019, Ini Alasannya

PPDB tahap I yang dibagi ke dalam tiga jalur mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019, diterima sebanyak 65 orang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved