Ombudsman RI Tidak Akan Menganulir Sistem Zonasi 2019, Ini Alasannya

Ahmad Alamsyah Saragih, memaparkan khusus monitoring PPDB tahun ini, diakuinya, Ombudsman melihat persoalan demi persoalan yang muncul lebih kompleks.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setiap tahunnya Ombudsman Republik Indonesia senantiasa melakukan monitoring atau pengawasan khusus terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Terlebih karena PPDB tahun ini dilaksanakan serentak oleh 34 provinsi, mulai tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Proses akhir hasil monitoring Ombudsman akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Proses biasanya kami akan akhiri dengan penyampaian monitoring di 34 provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," ujar Anggota Ombudsman RI Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, kepada Tribun Jabar, Senin (1/7/2019).

Ahmad Alamsyah Saragih, memaparkan khusus monitoring PPDB tahun ini, diakuinya, Ombudsman melihat persoalan demi persoalan yang muncul lebih kompleks.

Dikatakan Ahmad Alamsyah, persoalan yang muncul bukan hanya kasus maladministrasi, pungli, dan lain sebagainya, tetapi juga lebih kompleks merambah pada penyimpangan-penyimpangan menyangkut kementerian dan lembaga satu sama lainnya.

Tinggal Tak Jauh dari Sekolah yang Dituju, Orang Tua Siswa Ini Mengaku Diuntungkan Sistem Zonasi

Kendati demikian Ombudsman justru menyikapi dampak tersebut sebagai arah positif menuju pemerataan dan penataan.

Ombudsman Republik Indonesia Pusat, menyatakan tidak akan menganulir sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

"Pada prinsipnya PPDB ini sudah masuk yang ketiga kali, yang paling penting Ombudsman tidak akan sama sekali menganulir sistem Zonasi," tegasnya.

Menurut Ahmad, pemerataan kualitas pendidikan laiknya memang wajib dilakukan. Jangan sampai anggaran atau belanja daerah digunakan hal lainya dan malah menelantarkan pembiayaan pendidikan.

Melalui sistem zonasi PPDB ini otonomi daerah dalam menggunakan anggaran harus dialokasikan secara tepat.

Sistem zonasi, imbuhnya, membuka buruknya kebijakan pelayanan pendidikan di daerah.

"Jika diberi toleransi daerah bisa suka-suka gunakan anggaran," tegasnya.

VIDEO Hasil PPDB SMA 2019 Diumumkan, Orang Tua Murid yang Lolos Puji Sistem Zonasi

Ahmad juga menuturkan, hal lainnya yang ditemukan Ombudsman dengan siatem zonasi online ini transaksi untuk memasukkan anak sekolah yang dulu marak dilakukan (jual beli kursi) kini mulai berkurang drastis.

Hanya saja kini orang tua mengakali aturan administrasi kependudukan agar anaknya tetap dapat masuk ke sekolah favorit.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved