Waspada, Ini Beberapa Modus yang Biasa Dilakukan Pelaku Pemerkosaan, Semuanya Berawal dari Tontonan

Komnas Anak Indonesia menyebutkan, ada beberapa modus dilakukan oleh orang yang melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Indonesia menyebutkan, ada beberapa modus dilakukan oleh orang yang melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko, mengatakan, beberapa modus yang dilakukan para pelaku yakni, di antaranya dengan cara melakukan tipu daya, mengancam, hingga menggunakan obat bius atau penenang.

"Hampir semua kasus pemerkosaan terutama yang melibatkan anak menjadi korban, menggunakan modus tersebut," kata Dhanang melalui pesan suara, Kamis (4/7/2019).

Dhanang mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini, sebagian besar didapatkan dari hasil tontonan baik dari media televisi atau internet, sehingga mereka nekat melakukan aksinya tersebut.

Ia mengatakan, di salah satu televisi swasta di Indonesia menayangkan acara terkait pengungkapan sebuah kasus kejahatan termasuk pemerkosaan, di dalamnya terdapat reka dugaan bagaimana si pelaku melakukan perbuatannya tersebut.

Kemudian untuk pornografi di internet, pelaku biasanya melewati beberapa tingkatan, yang pertama menonton, menonton lebih berat lagi, melakukan, masturbasi, dan terakhir memperagakan kepada orang terdekat.

"Mereka banyak menonton serta sebagian besar terinspirasi dari tontonan," katanya.

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, dilakukan oleh kelima tersangka, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Empat anak dibawah umur yang melakukan tindakan persetebuhan kepada korban yang bernama T (14), yakni DM (17), TN (15), MKa (17), dan MA (16).

Sedangkan tersangka yang berusia dewasa bernama WS (23), adalah warga Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, sehari-sehari bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2019), di salah satu rumah tersangka yakni MA yang berada di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban untuk berangkat ke rumah MA dan dijemput menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah MA, salah satu tersangka membeli lima buah obat penenang untuk mabuk kendaraan jenis antimo, obat tersebut kemudian dicampur dengan makanan yang diimingi-imingi tersangka kepada korban.

Hartoyo mengatakan, setelah melakukan aksinya tersebut, pada Minggu (30/7/2019), kelima pelaku yang berasal dari Tanjungkerta dan Tanjungmedar, berhasil diamankan dan hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved