Dianggap Langgar Etika Karena 2 Hal Ini, Bambang Widjojanto Sebut Sedang Lakukan Tugas Mulia
Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat pada Kamis (13/06/2019).
Laporan dilakukan oleh sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju melaporkan Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto diadukan untuk dua persoalan etika.
Pertama, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut melanggar etika saat menjadi kuasa hukum Prabowo namun masih aktif sebagai pejabat negara.
• Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Tuding Dana Kampanye Jokowi Sebesar Rp 19,5 Miliar Janggal
Bambang Widjojanto diketahu merupakan Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur. Tanya gubernurnya dong," tukas dia saat tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Tak hanya soal jabatannya sebagai Ketua TGUPP, Bambang Widjojanto juga diadukan untuk persoalan etik kedua.
Kali ini terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi.
Soal itu, Bambang Widjojanto pun bereaksi.
"Saya sedang menjakankan tugas kenegaraan yang sangat berat dan mulia. Jadi hal-hal seperti itu saya persilakan karena fokus saya sekarang bagaimana memastikan bahwa rakyat itu betul-betul bisa didengar ya," ucap dia.
Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.
Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK. Sandi berharap, Bambang Widjojanto segera dipanggil oleh Peradi.
• Soal Kemungkinan Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Kata Kominfo
Peradi tuding Bambang Widjojanto langgar kode etik
Sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju melaporkan Bambang Widjojanto (Bambang Widjojanto) ke Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta Barat pada Kamis (13/06/2019).
Salah satu anggota advokat tersebut, Sandi Situngkir, mengatakan bahwa Bambang Widjojanto melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK).