Dianggap Langgar Etika Karena 2 Hal Ini, Bambang Widjojanto Sebut Sedang Lakukan Tugas Mulia

Ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan Fauzi Hasibuan di Kantor Peradi, Jakarta

Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Kompas.com)
Bambang Widjojanto, tim hukum Prabowo yang juga eks pimpinan KPK, pernah gegerkan publik akibat Cicak Vs Buaya Jilid 3. 

"Pertama, saat Bambang Widjojanto menerima kuasa dari Prabowo - Sandiaga Uno masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis.

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Prabowo dan Sandiaga Uno Dipastikan Tak Hadir, Apa Alasannya?

Selanjutnya, ujar Sandi, pada saat mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK sebagai anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang dinilainya merendahkan MK.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata dia.

Seperti diketahui, selepas menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

Pernyataan ini yang dianggap Sandi merendahkan MK.

Sandi berharap, Bambang Widjojanto segera dipanggil oleh Peradi. "Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.

Adapun Bambang kini cuti di luar tanggungan dari tugasnya sebagai TGUPP karena menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke KPU

(Kompas.com/Kristian Erdianto/Verryana Novita Ningrum)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved