Pilpres 2019
Soal Kemungkinan Pembatasan Medsos Saat Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Kata Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menutup kemungkinan membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Ma
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menutup kemungkinan membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berjalan, Jumat (14/6/2019).
Hal ini disebut untuk menekan penyebaran hoaks.
Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dulu situasi eskalasi hoaks yang beredar di media sosial hari ini.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran pesan bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
• SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi - Maruf Amin.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Adapun Jokowi - Maruf Amin unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.
Sementara Prabowo - Sandiaga Uno mendapat 68.442.493 suara (44,59 persen).
Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni mendatang.
• Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke KPU
Agenda sidang perdana