Pilpres 2019
Hadapi Berbagai Tudingan dari BPN, KPU Hanya Jawab Masalah yang Relevan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menjawab tudingan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno ( BPN) yang dianggap relevan dalam sida
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menjawab tudingan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno ( BPN) yang dianggap relevan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan bahwa KPU akan menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan pekerjaan KPU.
"Sepanjang relevan atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU akan jawab. Kalau itu bukan urusanya KPU, KPU tak akan menjawab," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
• BPN Prabowo - Sandi Ajukan Pemberhentian Ketua dan Komisioner KPU ke MK, KPU Sebut Salah Alamat
Hasyim mengatakan, dalil yang tak relevan untuk ditanggapi KPU misalnya soal penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.
Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."
Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.
Menurut Hasyim, dalil tersebut tidak relevan untuk ditanggapi oleh KPU.
"KPU kan nggak bisa menggerakan ASN, nggak bisa mencegah ASN," ujarnya.
Sementara itu, untuk dalil-dalil yang memang relevan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke MK.
"Tapi kalau urusan soal Situng, ini kok kesalahanya masif, nah ini kan urusanya KPU. Maka KPU akan urusi yang jadi urusan KPU," kata Hasyim.
MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga Uno ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
• Prabowo Imbau Pendukungnya Tak ke MK, Anggota DPR Nilai Bagus untuk Redam Gejolak