Pilpres 2019

BPN Prabowo - Sandi Ajukan Pemberhentian Ketua dan Komisioner KPU ke MK, KPU Sebut Salah Alamat

KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Sub

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno adalah salah alamat.

Ia mengatakan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN

Menurut Arief Budiman, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief Budiman.

BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan. Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, KPU Mengaku Sudah Tahu Jabatannya di 2 Bank

BPN Sebut Maruf Amin masih menjabat di BUMN

Selain mengajukan pemberhentian ketua dan komisioner KPU, Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno juga mempermasalahkan jabatan Maruf Amin di dua bank anak perusahaan BUMN.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved