ASN yang Tidak Hadir di Hari Pertama Akan Dipotong Tunjangan Kinerja dan TPP
ASN yang tidak bisa masuk di hari pertama kerja ini tanpa keterangan yang jelas, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Bupati Bandung Dadang M Naser mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung untuk kembali mengabdi kepada masyarakat di hari pertama kerja.
Menurutnya di hari pertama kerja ini, tingkat kehadiran ASN Pemkab Bandung mencapai 95,54 persen.
Hal ini menunjukkan kesadaran ASN untuk mengabdikan diri kepada masyarakat perlu diapresiasi dan terus ditingkatkan.
"Akan ada fingerprint tiap harinya tapi bukan terpaksa karena ada absen ini, tapi karena ini adalah tugas. Kita (ASN) digaji oleh rakyat maka kita harus mengabdi kepada rakyat, tunjukkan sebagai teladan bagi rakyat Kabupaten Bandung," tuturnya seusai menggelar Halal Bihalal di Dome Balerame Sabilulungan, Soreang, Senin (10/6/2019).
• 65 ASN di Pemkot Cimahi Tidak Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran, Ini Sanksinya
Meski demikian, masih ada ASN yang izin tidak masuk kerja di hari pertama kerja.
Menurutnya selain masih ada yang tengah bertugas melayani masyarakat di jalur mudik, ada juga beberapa ASN yang mengambil cuti tahunan.
"Ada memang yang sedang umroh, ada juga yang kesulitan pulang (masih mudik). Tapi mereka sudah menelepon ke Badan Kepegawaian, itu sudah di absen," katanya.
Bupati menegaskan, bagi ASN yang tidak bisa masuk di hari pertama kerja ini tanpa keterangan yang jelas, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi administrasi.
"Dan akan ada potongan TPP nya (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau tukinnya (tunjangan kinerja). Tunjangannya kepotong terus, nanti diakumulasi jadi nanti akan kelihatan kalau ada ASN yang malas," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menuturkan saat ini pihaknya tengah mengkonfirmasi apakah ASN yang tidak hadir ini tanpa keterangan atau memang ada keperluan yang memang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita lihat nanti berdasarkan keterangan kepala OPD nya masing-masing berdasarkan finger print yang ada. Kalau misalnya sakit surat sakitnya harus jelas, kalaupun cuti, cuti karena apa?," ungkapnya di Soreang, tadi siang.
Jika izin karena ada orangtua atau saudara yang meninggal pihaknya akan mengizinkan ASN tersebut karena hal ini merupakan masalah keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
Tapi jika tanpa keterangan sama sekali maka akan ada sanksi administrasi.
"Dan akan ada pemotongan 5 persen tunjangan kinerja, hal ini berdasarkan Perbup Nomor 123 Tahun 2018," ujarnya.