Ditanya Soal Zonasi dalam PPDB, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Komentari Begini
Aturan zonasi ini ditegaskannya merupakan aturan yang dapat memberikan pemerataan bagi seluruh masyarakat agar tetap dapat mengenyam pendidikan.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Haru Suandharu menilai, sistem zonasi ini merupakan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permen Nomor 51 tahun 2018 yang diadaptasi oleh Pemerintah Kota Bandung dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2019, yang dapat memberi pemerataan.
Dikatakan Haru, salah satu pertimbangan penting dalam aturan zonasi, adalah faktor kedekatan jarak lokasi antara rumah dengan sekolah atau sebaliknya.
Aturan zonasi ini ditegaskannya merupakan aturan yang dapat memberikan pemerataan bagi seluruh masyarakat agar tetap dapat mengenyam pendidikan.
"Jadi saya kira, ini merupakan suatu tantangan bagi Pemerintah (Kota Bandung), bagaimana menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Sehingga bila ada siswa yang tidak tertampung oleh sekolah negeri bisa masuk ke sekolah swasta dengan kualitas sama baiknya dan harga yang relatif dapat terjangkau," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Bandung, Jumat (24/5/2019).
• Masih Banyak Warga Mengeluh Soal PPDB 2019, Begini Kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Haru menuturkan, dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan di Kota Bandung, pemerintah bersama pihak sekolah swasta serta masyarakat perlu duduk bersama dan memahami kebutuhan satu sama lain. Dengan demikian setiap anak bisa bersekolah dan penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Dia pun mengakui bahwa pemerataan sekolah di setiap wilayah Kota Bandung masih belum terjadi. Namun, pihaknya bersama Pemkot terus berupaya untuk mewujudkan program pemerataan sarana pendidikan, khususnya di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan keberadaan atau penambahan sarana sekolah bagi warga sekitarnya.
"Maka permasalahan ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Bandung agar bisa menyiapkan sarana sekolah di tempat-tempat yang masih kekurangan dengan kualitas yang sama baiknya, terutama di wilayah padat penduduk," ucapnya.
Dalam momentum PPDB ini, Haru pun mengimbau kepada para orang tua calon peserta didik yang anaknya tidak diterima di sekolah negeri, agar tidak larut dalam kekecewaan atau bahkan berputus asa mengikuti putra-putrinya. Sebaliknya justru peran orang tua harus mampu menjadi penyemangat dan meyakinkan bagi anak-anaknya untuk tetap melanjutka bersekolah, meskipun harus di sekolah swasta.
• PPDB 2019 Masih Lahirkan Banyak Keluhan dari Orang Tua Siswa
"Kalau masalah guru mah, mau dimanapun sekolahnya tetap sama, semua lulusan UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), hanya mungkin sarana prasarana dari masing-masing sekolah saja yang masih perlu ditingkatkan," ujar Haru.
Ia pun menambahkan, perlu diketahui bersama, bahwa keberhasilan pencapaian prestasi peserta didik tidak selalu ditentukan dimana siswa tersebut bersekolah, tapi lebih besar dihasilkan oleh kemampuan dirinya sendiri.
"Jadi pada dasarnya sekolah itu sama mau di negeri atau swasta, tinggal seberapa besar kemampuan anak itu untuk dapat terus berkembang," katanya.