Pilpres 2019
KPU Beri Prabowo Deadline Pengajuan Gugatan Pilpres 2019, MK Minta Alat Bukti Harus Kuat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline pada tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menyerahkan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 hingga
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi deadline pada tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menyerahkan pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 hingga pukul 24.00 WIB, Kamis (23/5/2019).
Gugatan tersebut nantinya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, pengajuan gugatan paling lambat dilayangkan Jumat (23/5/2019).
Namun demikian, ada perbedaan jam batas akhir antara pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 dan PIleg 2019.
"Kami sudah konfirmasi melalui Sekretaris Jenderal KPU ke Sekretaris Jenderal MK, disampaikan untuk (pengajuan gugatan sengketa) Pilpres sampai dengan pukul 24.00 WIB (Jumat), sementara untuk (pengajuan gugatan sengketa) Pileg esok hari pukul 01.46 WIB," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
• Hari Ini Prabowo Daftarkan Gugatan ke MK
Viryan mengatakan, perbedaan jam batas akhir ini mengacu pada hitungan pengajuan gugatan sengketa pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 474 dan 475.
Dalam pasal tersebut diatur, waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres selama 3×24 jam.
Hitungan ini dimulai dari ditetapkannya hasil pemilu presiden pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sementara itu, waktu pengajuan sengketa hasil pileg yaitu selama 3 hari, terhitung sejak ditetapkannya hasil pemilu legislatif pada Selasa (21/5/2019).
Viryan menambahkan, KPU siap untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif.
"Prinsipnya KPU siap menghadapi gugatan dari peserta pemilu, baik peserta pemilu pilpres, pileg dalam hal ini DPR DPRD serta DPD," katanya.
• Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jokowi Yakin MK Putuskan Berdasarkan Fakta
Alat bukti kecurangan harus kuat
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.
Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangi gugatan.
Prabowo - Sandiaga Uno berencana menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.