Prabowo Sempat Dikabarkan Diduga Makar, BPN Bantah: Tak Ada Pernyataan Mengarah Makar

Tidak ada pernyataan Prabowo Subianto yang mengarah pada niatan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo dan Tribunnews)
Prabowo menjadi terlapor dalam surat penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tidak ada pernyataan Prabowo Subianto yang mengarah pada niatan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Hal itu disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (BPN), Sufmi Dasco Ahmad,  saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Hal itu dia katakan saat diminta tanggapannya terkait penarikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo yang dikaitkan dalam dugaan kasus makar.

"Kalau dilihat lebih cermat tak ada satupun statement Pak Prabowo yang menjurus ke arah untuk menggulingkan pemerintah yang sah," ujar Dasco saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

BPN Prabowo - Sandiaga Uno Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Dedi Mulyadi Apresiasi

Dasco mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kepolisian terkait penerbitan SPDP tersebut.

SPDP itu menyatakan bahwa Prabowo merupakan terlapor dalam dugaan kasus makar yang melibatkan Eggi Sudjana.

Laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.

"Nah oleh karena itu Pak Prabowo sebagai terlapor memang diberikan tembusan katanya tapi kemudian barusan kita sudah dengar bahwa itu sudah dicabut," kata Dasco.

Dasco di Bawaslu laporkan pelanggaran pemilu
Dasco di Bawaslu laporkan pelanggaran pemilu (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.

"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggy Sudjana dan Lieus," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (21/5/2019).

Argo mengatakan, polisi perlu melakukan cross-check antara pengakuan Eggi dan Lieus dengan alat bukti lain.

Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.

"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain.

Oleh karena itu, belum perlu sidik sehingga SPDP ditarik," ujar Argo.

(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Prabowo & Jokowi Beda Nasib di Pemilu, Ada yang Menang Beruntun, Ada yang Gagal 3 Kali di Pilpres

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved