603 Delman di Garut Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2019
Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut memastikan delman tidak akan beroperasi.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut memastikan delman tidak akan beroperasi.
Pemkab Garut telah menyiapkan dana kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik delman karena tak beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.
Kadishub Garut, Suherman menuturkan tiap pemilik delman akan mendapatkan uang pengganti sebesar Rp 75 ribu per hari. Kusir delman dilarang beroperasi sejak H-4 hingga H+3.
"Dana kompensasi sebesar Rp 420 juta sudah disiapkan. Tiap tahun juga selalu diminta tak beroperasi karena jadi penyebab kemacetan," ujar Suherman di Kantor Dishub Garut, Senin (20/5/2019).
Pemberian kompensasi itu sudah sesuai kesepakatan. Menurutnya, ada 603 delman di enam kecamatan yang diminta tak beroperasi.
"Delman di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Leles, Kadungora, Limbangan, dan Malangbong tidak boleh jalan dulu. Soalnya ada di jalur utama mudik," katanya.
Delman yang tak dilintasi jalur mudik, ucapnya, masih bisa beroperasi semisal yang ada di Kecamatan Garut Kota dan Karangpawitan.
• Bupati Garut Larang PNS Terlibat Demo 22 Mei di Jakarta, Sanksinya Bisa Sampai Dipecat
• Puluhan Tahun Tak Berpintu, Perlintasan Kereta Bangbayang Kadungora Garut Kini Dipasang Palang Pintu
• Puncak Arus Mudik Diprediksi 31 Mei, Kendaraan yang Lintasi GT Cikampek Utama Diperkirakan 130 Ribu