PPDB 2019 Jenjang TK, SD, dan SMP Dibagi 4 Zona Wilayah, Begini Penjelasan Disdik Kota Bandung
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan penetapan empat zona pembagian wilayah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan penetapan empat zona pembagian wilayah dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
Penetepan zona PPDB yang terbagi menjadi empat tersebut wajib diketahui oleh siswa dan para orang calon peserta didik
PPDB Kota Bandung akan berlangsung mulai 23-28 Mei untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Dan hasilnya akan diumumkan pada 31 Mei 2019.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan, pembagian keempat zona tersebut meliputi:
1. Zona A, terdiri dari Kecamatan Sumur Bandung, Coblong, Cidadap, Sukajadi, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sukasari, dan Bandung Wetan.
2. Zona B, meliputi Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Kecamatan Buahbatu.
3. Zona C, terdiri dari Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Kecamatan Bandung Kidul.
4. Zona D, meliputi Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, dan Kecamatan Astanaanyar.
• Orangtua Wajib Tahu Nih, Begini Syarat Pendaftaran PPDB SMP di Kota Bandung
"Tahun ini kita menetapkan empat zona berdasarkan kecamatan. Zona A itu wilayah utara, zona B bandung bagian timur, zona C untuk wilayah selatan, dan zona D di wilayah barat. Pembagian ini dimaksudkan agar seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa terkecuali," ujarnya saat ditemui di Kantor Disdik Kota Bandung, Jalan A Yani Bandung, Jumat (17/5/2019).
Selain itu, melalui pembagian wilayah ini, kuota PPDB 2019, yakni 90 persen zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi bagi yang mengikuti pindah tugas orang tua. Serta formulasi zonasi murni, rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan kombinasi, dari kuota 90 persen zonasi dapat terpenuhi secara maksimal.
Terlebih, pada PPDB 2019, jumlah peserta didik lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP di Kota Bandung mencapai sekitar 38 ribu siswa, sementara kursi SMP negeri yang tersedia hanya sekitar 17 ribu kursi.
Selisih jumlah yang sangat signifikan ini menyebabkan tidak semua lulusan SD bisa diterima di SMP negeri.
“Karenanya kami juga memperluas jangkauan jarak, karena kalau hanya murni daya tampung terpenuhi yang terdekat, maka hal itu sudah selesai. Tapi kita mengapresiasi masyarakat yang jangkauannya di luar yang sekolah, karena itu kita memformulasikan zonasi kombinasi ini,” ucapnya.
• PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya
Mia menjelaskan, aturan zonasi murni yakni berdasarkan domisili. Dimana untuk jenjang pendidikan SD dipatok kuota minimal 95 persen.