Hukum Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu yang Belum Lunas sampai Ramadan Datang Lagi
Bagi kamu yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum lunas, berikut penjelasan hukum untuk membayarnya.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Allah SWT membolehkan bagi umat-Nya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Hal tersebut disebabkan karena sakit, safar, atau sebab lainnya untuk tidak puasa. Namun harus diganti dengan qadha di luar Ramadhan.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)
Para ulama mewajibkan bagi umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan, serta mampu menggantinya untuk segera melunasi hutang tersebut.
• Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Merugi!
Sebagaimana keterangan A'isyah radiyallahu 'anha, melunasi utang puasa batas waktunya hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya.
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban. (HR. Bukhari 1950 & Muslim 1146)
Namun, bagaimana jika utang puasa Ramadhan belum diqadha hingga waktu Ramadhan berikutnya tiba?
Berikut penjelasannya yang dikutip Tribunjabar.id, dari berbagai sumber.
Terdapat dua hukum mengqadha puasa Ramadhan tahun lalu yang belum lunas berdasarkan para ulama.
Hukum tersebut berdasarkan alasan menunda puasa. Berikut penjelasannya.
• Siapa yang Kena Hukum Membayar Fidyah? Berikut Besaran dan Cara Membayar Pengganti Puasa Ramadhan
1. Menunda qadha karena sakit, lupa, hamil, atau udzur
Menunda qadha karena sakit, lupa, hamil, atau udzur berkewajiban untuk mengqadha tanpa harus membayar kaffarah.