Jadi Tersangka Makar, Ini Komentar Eggi Sudjana, "Kalau Tuduhannya Makar, Tak Perlu Laporan Polisi"
Jadi tersangka makar, ini komentar Eggi Sudjana. "Kalau tuduhannya makar, tak perlu laporan polisi," katanya. Polisi pun bisa langsung menangkapnya.
TRIBUNJABAR.ID - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Eggi Sudjana sebagai terangka.
Eggi menjadi tersangka kasus makar terkait seruan people power.
Menanggapi hal tersebut, pria yang merupakan aktivitis dan politikus ini mengatakan penetapannya sebagai tersangka makar tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 9/5/2019).
Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi " Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi Sudjana.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Komentar Sandiaga Uno
Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka direspons oleh calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Ia mengkriktik penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.