Eggi Sudjana Akan Lakukan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka Dugaan Makar

Pihak Eggi Sudjana akan lakukan langkah hukum terkait status tersangka dugaan makar.

Editor: taufik ismail
repro kompastv
Eggi Sudjana. 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum terkait hal ini.

 "Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara. Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka). Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena seruap people power.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved