Soal PK Ahok, Eggi Sudjana: Saya Curiga Memang Sudah Ada yang Atur
pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, menangkap keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018), Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang ikut campur dalam langkah hukum yang diambil Ahok.
Kecurigaannya itu muncul lantaran pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.
"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK sehingga hukumannya tidak ditambah,” kata Eggi Sudjana kepada awak media.
Panduan Lengkap Registrasi Kartu SIM, Lakukan Segera atau Anda Bakal Menyesal Karena Terus Menunda https://t.co/sqQ2xSaBYJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 19, 2018
Eggi Sudjana mengaku bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.
Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 atau awal pekan depan.
Baca: Butuh Istirahat Sejenak, Cawagub Jabar Dedi Mulyadi Tidur di Bangku Warteg
"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya."
"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," kata Eggi Sudjana.
PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra. (Rizal Bomantama)