Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Rumah Dihuni 11 Kepala Keluarga, Siasati Sistem Zonasi

Keluarga tambahan ini diduga menumpang alamat supaya anggota keluarganya masuk dalam zonasi SMA favorit seperti SMAN 3 dan SMAN 5

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Ilustrasi Mengkritisi Sistem Zonasi PPDB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman, mengatakan telah menerjunkan tim ke beberapa zonasi SMA favorit di Jabar untuk memeriksa kejanggalan kependudukan.

Pendataan kependudukan ini di antaranya dilakukan di sekitar Jalan Belitung di Kota Bandung. Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya menemukan beberapa rumah di zonasi ini yang tercatat dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga, bahkan hingga 11 kepala keluarga dalam satu alamat.

Keluarga tambahan ini diduga menumpang alamat supaya anggota keluarganya masuk dalam zonasi SMA favorit seperti SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung.

Dengan sistem zonasi ini, mereka dapat masuk dalam syarat zonasi karena paling dekat dengan sekolah tujuannya.

Secara normatif, katanya, satu bangunan memang tidak ada batasan jika digunakan lebih dari satu keluarga.

Waspadai Pindah Mendadak Jelang PPDB, Disdukcapil: Anak Tak Boleh Pindah kecuali Bersama Orang Tua

Namun dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, hal ini dapat menyingung azas keadilan, khususnya untuk calon peserta didik di jalur zonasi tersebut.

"Boleh numpang dari segi norma kependudukan, tidak ada larangan. Tetapi dari segi PPDB kan ini kan menyingung azas keadilan," ujar Heri usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Ada Dua Golongan Pembayar Zakat di Cianjur, Yuk Cek Kebiasaan Kita Masuk Golongan Mana

Heri mengaku pihaknya sempat kesulitan ketika di lapangan, terlebih dalam melakukan pelacakan kepada bangunan yang tercatat menampung lebih dari satu keluarga tersebut.

Hearing Dialog dengan Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Kota Depok dan Pemerhati Pendidikan dengan tema 'Upaya Antisipasi 
Pelaksanaan PPDB Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018' di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Senin (1/4/2019).
Hearing Dialog dengan Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Kota Depok dan Pemerhati Pendidikan dengan tema 'Upaya Antisipasi Pelaksanaan PPDB Tahun 2019 Sesuai dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018' di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Senin (1/4/2019). (Istimewa)

Karena itu, pihaknya meminta bantuan Ketua Rukun Warga (RW) setempat untuk lebih mengenali warganya.

"KK yang sudah kami kumpulkan di setiap alamat tersebut kami serahkan kepada RW di sana, untuk melihat langsung ke lapangan," katanya.

Heri mengatakan pihaknya menemukan kasus yang berbeda-beda pada fenomena tersebut.

Bahkan ada pula pemilik rumah yang tidak mengetahui bahwa ada keluarga lain yang terdata di rumah miliknya.

Disdik Jabar Perketat Administrasi PPDB 2019, Bentuk Tim Khusus

Heri katakan, hal ini yang sedang ditelusuri oleh ketua RW.

"Jadi beda-beda kan kasusnya. Jadi ada yang memang diizinkan oleh pemilik rumah itu untuk menggunakan alamat. Ada juga yang tidak tahu-menahu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved