Pemalak di Santolo Ditangkap Polres Garut, Kasus Pemalakan Ini Sempat Ramai di Media Sosial
Satreskrim Polres Garut menangkap lima orang pelaku pemalakan di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Satreskrim Polres Garut menangkap lima orang pelaku pemalakan di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.
Para tersangka kerap memaksa kepada wisatawan untuk membayar parkir dan karcis masuk di luar retribusi.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pemalakan tersebut terjadi pada 30 April kepada wisatawan asal Karawang yang berkunjung ke Pantai Santolo.
Pemalakan itu diakui Budi mencoreng nama Garut.
• Pendaki Gunung Guntur Resah, Dipalak Beberapa Orang Mabuk
Kelima pelaku yang diamankan yakni PH, AN, AS, MS, dan UY.
Kelimanya merupakan warga di sekitar Cikelet.
"Setelah ramai di media sosial, saya turunkan tim ke selatan. Kelima tersangka ini ditangkap di wilayah Santolo. Empat dekat pelelangan ikan, dan satu di dekat masjid," ucap Budi di Mapolres Garut, Senin (6/5/2019).
• Coba Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar, Seorang Pria Ditangkap di Santolo
Oknum yang melakukan pemalakan itu, lanjutnya, disinyalir dilakukan di luar petugas resmi.
Mereka meminta uang sebesar Rp 10 ribu per orang dan Rp 5 ribu untuk parkir per mobil.
Padahal wisatawan sudah membayar retribusi saat akan masuk ke Santolo. Namun saat berada di kawasan wisata, mereka malah diminta paksa untuk mambayar lagi.
"Harusnya di dalam sudah free. Tak boleh bayar lagi. Dari para pelaku kami amankan uang sebesar Rp 1.960.000," katanya.
• Mau Aman saat Mendaki Gunung? Kini Ada Mountable Alat Komunikasi Tanpa Sinyal Karya Siva UI